Jogja

Sleman Terapkan Aturan Jam Malam Anak, Ini Poin yang Wajib Dipatuhi

Atiek Widyastuti | 8 Oktober 2026, 13:31 WIB
Sleman Terapkan Aturan Jam Malam Anak, Ini Poin yang Wajib Dipatuhi
Deklarasi anti kekerasan terhadap pelajar di Sleman. - Istimewa

Akurat.co, Jogja - Sejumlah pelajar jenjang SMP, SMA/SMK dan orangtua/wali murid di Kabupaten Sleman mendeklarasikan pencegahan kenakalan remaja, kekerasan dan paham radikalisme.

Penandatanganan komitmen ini sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Bupati Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026 tentang upaya pencegahan kenakalan remaja, kekerasan, dan paham radikalisme bagi peserta didik di Kabupaten Sleman. Komitmen tersebut dilakukan di SMKN 1 Godean, Rabu (07/10/2026).

Komitmen tersebut juga melibatkan instansi yang lain. Seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kominfo.

Dalam pelaksanaannya, prinsip perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak anak tetap menjadi perhatian.

Baca Juga: Disdik Sleman Larang Sekolah Negeri Wajibkan Siswa Memiliki Laptop

Melalui instruksi tersebut, setiap peserta didik bersama orang tua/wali diminta menandatangani surat pernyataan komitmen.

Dimana peserta didik berjanji tidak terlibat kekerasan, perundungan, tawuran, membawa senjata tajam, serta penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol.

Mereka juga berkomitmen menjauhi paham radikalisme dan intoleransi serta bijak bermedia sosial.

Sementara itu, orang tua/wali berkomitmen memperkuat peran keluarga, melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak, membangun komunikasi dengan pihak sekolah, serta mendampingi anak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Disdik Sleman Tetapkan Regulasi Baru Bagi Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi Disabilitas

Kepala Disdik Kabupaten Sleman Mustadi mengatakan, deklarasi ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

"Tujuan pendidikan kita bukan hanya mencetak anak yang pintar, tetapi juga anak yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Karena itu, pencegahan kenakalan, kekerasan dan paham radikalisme harus menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.

Sekolah Ikut Pantau Pelajar

Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak, sekolah diminta menyosialisasikan Jam Rumah/Jam Istirahat Anak setiap hari pukul 22.00–04.00 WIB sebagai upaya melindungi anak dari kenakalan remaja dan kekerasan.

Sekolah juga diminta merekap data siswa yang sudah dan belum menandatangani pernyataan untuk dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, yang bertugas memantau serta mencegah berkembangnya kelompok pelajar atau geng sekolah.

Baca Juga: DPRD dan Disdikpora DIY Temukan Fakta Penyebab Anak Tak Sekolah

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan, upaya pencegahan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya beban sekolah.

"Deklarasi yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak kita," ujarnya.

Harda menegaskan, orang tua, guru, pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perilaku negatif.

"Orang tua, guru, pemerintah, dan lingkungan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.