Disdik Sleman Larang Sekolah Negeri Wajibkan Siswa Memiliki Laptop

Akurat.co, Jogja - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman secara tegas melarang sekolah terutama yang negeri untuk mewajibkan peserta didik baru untuk memiliki laptop.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdik Sleman Mustadi saat ditemui usai menghadiri Hari Anak Nasional (HAN) di Candi Prambanan, Rabu (22/07/2027).
"Nggak boleh. Kok mewajibkan nggak boleh. Tegas saya. Jangan sampai memberatkan orang tua kalau nggak mampu ya sudah," jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini sejumlah SMP memang telah menyelenggarakan namanya kelas digital. Dan itu inisiatif sekolah sendiri.
Baca Juga: Animo Masuk SMP Negeri Tinggi, Pemkot Tambah Kuota Penerimaan
Padahal menurutnya, kelas digital itu ada prosesnya. Salah satunya dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada orangtua siswa, mengenai kelas digital tersebut.
Selanjutnya diberi kebebasan siapa yang mau ikut kelas digital. Itu dipersilahkan.
Jika memang menghendaki ikut kelas digital, maka dijelaskan jika harus didukung dengan sarana prasarana. Salah satunya laptop.
"Dan itu pun tidak mengharuskan atau mewajibkan semuanya ikut kelas digital. Tidak seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Jogja Tambah 10 Sekolah Siaga Kependudukan, Apa Itu?
Apalagi menurut Mustadi sampai mewajibkan laptop dengan spesifikasi tertentu.
Termasuk jika memang tidak ada peminat kelas digital, ya sekolah tidak perlu memaksakan ada kelas tersebut. Apalagi sampai mewajibkan anak memiliki laptop dengan spesifikasi tertentu.
Meskipun Mustadi tidak memungkiri, ada beberapa SMP negeri di Sleman yang memang output-nya meningkat pasca menggelar kelas digital tersebut.
Seperti diketahui, belum lama ini ada warganet yang mengeluhkan di media sosial mengenai kewajiban membeli laptop di salah satu SMP negeri di Sleman.
Baca Juga: Disdikpora DIY Keluarga SE Terkait MPLS, Salah Satunya Tidak Ada Perpeloncoan
Jika tidak memiliki laptop, maka anak tersebut akan ditempatkan di kelas terpisah dan tidak mendapatkan materi mengenai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi. Terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Fakta Penting Demo 2 Tahun Prabowo Gibran di Jogja, Berakhir Rusuh, Massa Duduki DPRD hingga Malam
- 2Muhammadiyah Desak Hukum Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu
- 3Dikira Santri, Ini 5 Fakta Menarik Dosen FISIP UGM Media Wahyudi Askar
- 4Jogja Makin Panas Menyengat! BMKG Ungkap Arti Grafik 'Warming Stripes' dan Pemicunya
- 5Hasil BRI Super League: Kalah 5 Laga Beruntun, PSIM Ingin Bangkit di Laga Berikut
- 6Waspada! Satu dari 5 Anak Indonesia Alami Obesitas, Dosen UMY Ungkap Penyebabnya
- 7Yashinta: Ekonomi Kreatif DIY Terhambat Perda
- 8Lahan UPN Yogyakarta yang Kena Tol Tiba-tiba Bertambah, Rektor Buka Suara
- 9Stok BBM Sleman Diklaim Aman 7 Kali Lipat, Pemkab Minta Warga Tak Panic Buying
- 10Jogja Makin Panas Menyengat! BMKG Ungkap Arti Grafik 'Warming Stripes' dan Pemicunya









