Jogja

Muhammadiyah Desak Hukum Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

Atiek Widyastuti | 21 Oktober 2026, 10:15 WIB
Muhammadiyah Desak Hukum Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu
Ilustrasi - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir. - (istimewa)

Akurat.co, Jogja - Muhammadiyah mendesak penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Aparat penegak hukum harus tuntas dan transparan dalam setiap dugaan pemakaran, kelalaian maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.

"Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan," kata Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya, Rabu (31/10/2026).

Ditegaskannya, setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena kekuasaan, jabatan dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum.

Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla. Khususnya yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.

Selain kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat.

Seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga.

"Bagi Muhammadiyah, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi. Sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang," tegasnya.

Menurut Haedar, kewajiban manusia yang diajarkan Islam ialah melindungi jiwa, menjaga generasi mendatang, memelihara alam dan mencegah kemudaratan.

Pengelolaan kekayaan alam harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

"Karhutla yang terjadi di Indonesia memang kompleks dari hulu sampai hilir, yang relasinya terkait antara lain dengan kondisi alam, aktivitas manusia,  tata kelola sumber daya alam dan aspek lainnya," tegasnya.

Kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan langkah tindakan.

Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara sungguh-sungguh.

Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas.

Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.

Atas dasar pertimbangan dan pemikiran tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sebagai berikut :

  1. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat.

  2. Membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan.

  3. Menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.

  4. Menyelaraskan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dan daerah.

  5. Menuntut tanggung jawab dunia usaha.

  6. Memulihkan kehidupan masyarakat dan lingkungan.

  7. Menguatkan tanggung jawab dan solidaritas masyarakat.

  8. Menggerakkan ikhtiar nyata Persyarikatan.

"Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.