Soal Kuota Internet Hangus, Pakar UMY Ungkap Fakta Menarik Industri Telekomunikasi

Akurat.co,Jogja-Pakar hukum perdata UMY, Dr. Reni Anggriani mengomentari kuota internet yang hangus.
Reni sekaligus juga mengungkap fakta menarik dari industri telekomunikasi yang berkembang di Indonesia.
Terkait kuota internet yang hangus sebelum masa pakai, Reni menjelaskan kalau kuota adalah sebuah jasa.
Baca Juga: Dari Insiden Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo, Pakar UMY Ungkap Pentingnya Budaya Keselamatan
Karena sifatnya jasa dan bukan barang, maka produk tersebut tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.
Menurutnya, dalam hukum perdata kuota internet masuk dalam kategori jasa karena yang diberikan layanan akses.
"Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada aturan tertentu, termasuk masa aktif,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY, Jumat (8/5/2026).
Konsumen tunduk pada syarat dan ketentuan
Reni menjelaskan bahwa saat membeli paket data, konsumen secara tidak langsung menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selama aturan tersebut sudah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota bukan merupakan pelanggaran hukum.
Namun, persoalan muncul pada aspek keterbukaan informasi. Reni menilai masih banyak pengguna yang belum memahami mekanisme teknis penggunaan data.
Baca Juga: Guru Besar UMY Ungkap Alasan Perempuan RI Sulit jadi Pemimpin
Banyak masyarakat hanya melihat jumlah kuota tanpa memahami sistem masa aktif.
"Jika informasi kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi masalah muncul.
Yang perlu diperbaiki adalah cara menyampaikan informasi agar lebih mudah dipahami konsumen,” tegas Reni.
Keberlanjutan industri telekomunikasi
Lebih jauh, Reni juga mengungkapkan fakta terkait keberlanjutan industri telekomunikasi.
Ia menilai usulan usulan kuota internet tanpa masa aktif, mesti dikaji secara hati-hati.
Menurutnya, perubahan sistem tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi.
Baca Juga: Harga Plastik Naik, Pakar Ekonomi UMY Soroti Ketergantungan Impor RI
Menurutnya, sistem masa aktif saat ini turut menjaga keseimbangan model bisnis operator.
Meski begitu, kebijakan baru bisa saja dirumuskan asalkan tetap adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 8Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









