Jogja

Gelar Kuliah Umum, UAJY dan Komnas HAM Kupas Tuntas Hak Atas Tanah dalam Perspektif HAM

Atiek Widyastuti | 27 September 2026, 15:43 WIB
Gelar Kuliah Umum, UAJY dan Komnas HAM Kupas Tuntas Hak Atas Tanah dalam Perspektif HAM
Mahasiswa antusias saat mengikuti kuliah umum tentang pengelolaan sumber daya alam. - Istimewa

Akurat.co, Jogja - Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) bersama Komnas HAM RI menyelenggarakan kuliah umum bertajuk 'Memahami Hak Atas Tanah & Sumber Daya Alam dalam Perspektif Hak Asasi Manusia' di Ruang Diskusi, Kampus II, Gedung Santo Thomas Aquinas UAJY, Kamis (24/09/2026) kemarin.

Kuliah umum menghadirkan Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing selaku pembicara utama dengan moderator Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM RI Endang Sri Melani.

Rektor UAJY, G Sri Nurhartanto berharap kuliah umum tersebut dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai isu HAM. Khususnya hak atas tanah dan sumber daya alam.

Baca Juga: UAJY Gelar International Cross Cultural Day 2026 di Yogyakarta, Pertemukan Budaya Berbagai Negara

“Semoga nanti muncul banyak pertanyaan yang tentunya sangat baik. Semoga ini semua betul-betul mencerdaskan anak-anak kami,” harapnya.

Uli Parulian Sihombing selaku pembicara utama memaparkan tentang Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Atas Tanah dan Sumber Daya Alam, Kedudukan serta Kewenangan Komnas HAM RI. Hingga tanggung jawab negara dan aktor non-negara.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum UAJY, V Hari Supriyanto selaku penanggungjawab kegiatan mengatakan, tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) adalah jantung perdebatan tentang keadilan sosial, martabat manusia dan batasan kekuasaan negara.

“Tanah bukan cuma aset ekonomi, tapi juga syarat dasar untuk pangan, kerja, dan kesejahteraan,” jelasnya.

Baca Juga: UAJY dan CIMB Niaga Bekali Maba dengan Literasi Keuangan

Kuliah umum juga diikuti mahasiswa internasional, salah satunya Esperanca Marques dari Timor Leste. Ia mengungkapkan, kuliah umum ini menyenangkan dan membantunya memahami hukum di Indonesia.

“Dari sini, saya bisa mengerti hukum yang ada di Indonesia, seperti Hak Asasi Manusia terhadap alam dan masyarakat,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Endang menyampaikan kesimpulan, hak atas tanah tidak bisa dilepaskan dari hak atas hidup dan hak-hak lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa mengenai persoalan tanah dan sumber daya alam dalam perspektif HAM.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.