Jogja

Pakar UGM: Pemerintah Miliki Keterbatasan Fiskal Selenggarakan Kuliah Gratis

Haris Ma'ani | 2 Oktober 2026, 13:05 WIB
Pakar UGM: Pemerintah Miliki Keterbatasan Fiskal Selenggarakan Kuliah Gratis
Ilustrasi wisuda mahasiswa. -foto: unsplash.com/@rutmiit

Akurat.co,Jogja-Pakar UGM menyebut ada sejumlah persoalan dari rencana pemerintah menyelenggarakan kuliah gratis.

Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Prof. Dr. R. Agus Sartono menilai bahwa keterbatasan ruang fiskal pemerintah perlu menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan tersebut.

Agus Sartono mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap program pendidikan yang telah berjalan, termasuk program MBG.

Agus menyebutkan bahwa program MBG perlu disempurnakan melalui evaluasi mekanisme penyaluran dan rasionalisasi anggaran.

Baca Juga: Heboh Grup Chat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Teknik, Ini Pernyataan UGM

Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengurangi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengarahkan pemberian MBG secara lebih tepat sasaran kepada anak dari keluarga desil 1 hingga 3.

Skema tersebut dapat diintegra sikan dengan KIP Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA dengan menggunakan basis data terbaru dari BPS dan Kemensos, sekaligus memastikan validitas data penerima.

Dana hasil rasionalisasi selanjutnya dinilai dapat dialihkan untuk mendukung program kuliah gratis tanpa menambah utang pemerintah.

Langkah tersebut perlu disertai efisiensi anggaran dan upaya menutup kebocoran anggaran serta tindak korupsi.

“Karena ruang fiskal yang sempit, pilihan kadang terasa pahit. Tetapi yakinlah, seperti halnya kata Aristoteles, buah dari pendidikan sangat manis,” ujarnya.

Potensi memperlebar kesenjangan

Selain itu, Agus menyampaikan bahwa kebijakan kuliah gratis di PTN ini justru berpotensi memperlebar kesenjangan antara keluarga kaya dan keluarga miskin.

Keluarga tidak mampu atau miskin boleh jadi tidak mampu membekali putra-putrinya dengan pendidikan tambahan sehingga kalah bersaing untuk masuk ke PTN.

Akibatnya, anak-anak dari keluarga tidak mampu harus masuk ke PTS yang berbayar dan lebih mahal.

"Di sinilah persoalan disparitas dan ketidaksetaraan mengemuka, dan sebaiknya kebijakan baru bukan justru memperlebar disparitas,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Menteri Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.

Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu menjadi perhatian agar kebijakan pendidikan gratis tidak semakin memperlebar disparitas dan ketimpangan akses pendidikan.

Pasal 31 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Baca Juga: UGM Kembangkan Gula Semut Kulon Progo jadi Produk Ekspor

Ketentuan tersebut tidak membedakan akses pendidikan berdasarkan status lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Karena itu, menurut Agus, kebijakan bantuan pendidikan perlu mempertimbangkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan sekaligus kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi sasaran program.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.