Jogja

Polemik Pengurangan TKD 2026, Sri Sultan HB X Usulkan Hibah Antar Kabupaten, Seperti Apa?

M. Mubin Wibawa | 15 Oktober 2025, 08:05 WIB
Polemik Pengurangan TKD 2026, Sri Sultan HB X Usulkan Hibah Antar Kabupaten, Seperti Apa?

Akurat.co,Jogja-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan hibah antar kabupaten untuk mengatasi masalah pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) 2026.

Sri Sultan mengusulkan adanya mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil.

Namun, usulan tersebut masih harus dibicarakan lebih lanjut antar kabupaten yang bersangkutan.

Baca Juga: 4 Langkah Praktis Pemda Hadapi Pengalihan TKD

Masukan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10).

Dalam pertemuan tersebut, Sri Sultan didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso serta Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho.

Sementara itu, Askolani turut didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Agung Yulianta, Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY, Erna Sulistyowati, serta jajaran teknis dari Kemenkeu di wilayah DIY.

Secara umum Sultan tidak mempermasalahkan kebijakan pengurangan dana transfer secara substansi.

Tapi bagaimana mencari solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah DIY.

Wiyos Santoso menegaskan Sri Sultan memahami arah kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Dalam hal ini, Sri Sultan justru menyoroti pentingnya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan ketimpangan antardaerah di kabupaten/kota se-DIY.

Baca Juga: Tito dan Purbaya Kompak Kawal Pengalihan TKD, Sultan HB X Ingatkan Dampak bagi Daerah

“Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Sleman akan memperoleh bagian besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun.

Padahal sebelumnya ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus,” tuturnya.

Menurut Wiyos, Sri Sultan lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten.

Sebab hal tersebut paling dirasakan di DIY, karena kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Berdampak Pada Kemampuan Fiskal Daerah, Komisi A DPRD DIY Desak Kemenkeu Kaji Ulang Pemangkasan TKD

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani menyampaikan kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah.

Namun, ia mengapresiasi pandangan Gubernur DIY yang dinilai konstruktif dan berorientasi pada solusi.

“Kami berdiskusi lebih detail mengenai komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, dan kolaborasi fiskal pusat-daerah. Masukan dari Sri Sultan sangat penting untuk kami jadikan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” kata Askolani.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.