Guru Besar UGM Ungkap Akar Masalah Pemda saat TKD Dipangkas

Akurat.co,Jogja-Guru besar UGM mengungkap akar masalah pemerintah daerah (pemda) saat Transfer ke Daerah (TKD) mengalami pemangkasan.
Guru Besar UGM bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Prof. Gabriel Lele menjelaskan bahwa dilema yang dihadapi Pemda akibat pemangkasan anggaran TKD tersebut berangkat dari minimnya kemandirian fiskal daerah.
“Mayoritas penerimaan daerah itu berasal dari pusat, dan itu menimbulkan ketergantungan yang besar,” ujar Gabriel seperti dilansir dari laman resmi UGM.
Gabriel menjelaskan bahwa ketika kebijakan fiskal dari pusat berubah, maka akan sangat berpengaruh terhadap pemerintah daerah dalam mengelola program pembangunan.
Baca Juga: Polemik Pengurangan TKD 2026, Sri Sultan HB X Usulkan Hibah Antar Kabupaten, Seperti Apa?
Ia juga menyoroti serangkaian kebijakan belanja yang mengikat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat melalui kebijakan terbaru mengatakan bahwa belanja rutin, gaji, dan tunjangan tidak boleh lebih dari 30%. Ditambah lagi infrastruktur sekian persen, pendidikan 20%, dan kesehatan,” jelasnya.
Ironisnya, disaat yang sama, pemerintah pusat menambah beban belanja pegawai daerah melalui pengangkatan masif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut menurut Gabriel, daerah kini terjebak mau tidak mau harus mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai.
"Pusat mengatakan belanja pegawai tidak boleh dari 30%, tapi pusat memberi tambahan beban ke daerah. Tentu ini tidak konsisten.” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyuarakan kesulitan dalam menentukan prioritas pembangunan.
Baca Juga: 4 Langkah Praktis Pemda Hadapi Pengalihan TKD
Pasalnya, pemerintah memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam rancangan tersebut, alokasi TKD yang ditetapkan oleh DPR sebesar Rp650 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibanding dengan alokasi TKD tahun 2025, sebesar Rp848 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








