Jogja

Begini Sikap Pemda DIY Terkait Danais yang Alokasinya Akan Berkurang di 2026

Yudi Permana | 30 Agustus 2025, 22:16 WIB
Begini Sikap Pemda DIY Terkait Danais yang Alokasinya Akan Berkurang di 2026

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menyiapkan strategi guna menyikapi anggaran Dana Keistimewaan (Danais) 2026.

Terhitung sejak 2012 lalu, Provinsi DIY berganti menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tepatnya pasca disahkannya Undang-undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

UU ini mengatur dan menegaskan status keistimewaan DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul, serta mengatur kewenangan istimewa, tata kelola pemerintahan, budaya dan pembangunan di DIY.

Salah satu amanat dari UU tersebut, adanya alokasi dana dari pemerintah pusat yang saat ini disebut sebagai Dana Keistimewaan atau Danais.
 

Sejak 2013, terjadi trend kenaikan alokasi Danais. Dari yang awalnya Rp 231,39 miliar sampai di angka tertinggi, yakni Rp 1,420 triliun di tahun 2024.

"Namun seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran di pusat, ada tren penurunan alokasi danais," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, Sabtu (30/08/2025).

Dan di tahun 2026 nanti, alokasi Danais juga ada kemungkinan berkurang. Pemerintah pusat memutuskan alokasi Dana Keistimewaan (Danais) di tahun 2026 jadi Rp 500 miliar. Nominal tersebut mengacu pada RAPBN 2026 beserta nota keuangannya.

Lalu bagaimana sikap Pemda DIY? Berikut diantaranya :
 

- Merupakan rangkaian perubahan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap alokasi TKD - Fokus terhadap PSN dan Pro SN.

- Keterbatasan anggaran terutama karena alokasi TKD Pusat ke Daerah yang berkurang, membuat ruang fiskal pembangunan menurun.

- Perlu menetapkan prioritas program yang berdampak langsung pada masyarakat dan kesinambungannya.

- Dilaksanakan tetap dalam kerangka pencapaian target Pembangunan yang telah ditetapkan.

- Ke depan, PR menuju kemandirian fiskal daerah.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.