Jelang Akhir Tahun, Realisasi Penerimaan PBB P2 di Sleman Capai Rp 87,4 M

Akurat.co, Jogja - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat, hingga saat ini realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Sleman telah mencapai Rp 87,4 miliar.
Capaian ini sudah melampaui target penerimaan PBB-P2 yang ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan hasil kegiatan panutan pembayaran PBB-P2 hingga tanggal 31 Mei 2025 terdiri dari 105 wajib pajak selektif dengan nominal sebesar Rp 7.516.037.487,00.
“Tahun depan diharapkan semakin banyak yang menjadi wajib pajak PBB-P2 Panutan dengan nilai pembayaran yang lebih tinggi lagi,” kata Kepala BKAD Sleman Abu Bakar dalam Sarasehan Pajak Sleman di Pendopo Parasamya Kantor Bupati Sleman, Sabtu (27/09/2025) malam.
Baca Juga: Segini Besaran Denda PBB P-2 yang Dihapus Pemkab Sleman
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Sleman memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak.
Di antaranya hotel (15 wajib pajak), restoran (4 wajib pajak), rumah sakit (3 wajib pajak), universitas (5 wajib pajak) dan pabrik (78 wajib pajak).
Sarasehan tersebut menurut Bupati Sleman Harda Kiswaya, menjadi bagian dari salah satu upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 melalui panutan pembayaran yang dilakukan rutin setiap tahun.
Pihaknya mengapresiasi lantaran sudah lebih dari 50 persen Padukuhan dan Kalurahan di wilayah Sleman telah menyelesaikan kewajiban PBB-P2 pada semester pertama tahun ini.
"Harapannya capaian PBB-P2 dapat terus ditingkatkan dan memenuhi target yang telah ditentukan,” ucapnya.
Baca Juga: 2026, Tarif Pajak Di Sleman Naik Atau Tetap?
PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan di Kabupaten Sleman.
Dana yang dihimpun melalui pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi, diberikan penghargaan panutan pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.
“Saya harap penghargaan ini dapat menginspirasi dan memotivasi wajib pajak untuk sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Harda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Inovasi Smart Claypot UPNVY, Simpan Cabai 15 Hari Tanpa Listrik
- 2Pembukaan FKY 2026, Hadirkan Kolaborasi Apik Sultan dan Kunto Aji
- 3JJLS Kelok 23 Mulai Diuji Coba, DPRD DIY Soroti Hal Ini
- 4544 Atlet ASN Siap Berlaga dalam PORPRIDA DIY 2026
- 5Pelantikan Pengurus Peradi 3 Kabupaten/Kota, Dorong Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan
- 6Keren, Jam Belajar Masyarakat Kota Jogja Dimulai dari Tingkat RW
- 7Warga Sengir Sleman Terima Serat Kekancingan dari Keraton
- 8Pantai Gumuk Pasir jadi Saksi Pembaretan Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah
- 9Inovasi Smart Claypot UPNVY, Simpan Cabai 15 Hari Tanpa Listrik
- 10Pantai Gumuk Pasir jadi Saksi Pembaretan Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah









