Segini Besaran Denda PBB P-2 yang Dihapus Pemkab Sleman

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan denda PBB-P2 tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang membayar pajaknya terhitung mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Bupati Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang atau sanksi administrasi atau bunga.
"Besaran piutang denda PBB-P2 sebesar Rp 56.892.192.819,32," kata Kepala BKAD Sleman Abu Bakar dalam jumpa pers di kantor setempat, Jumat (29/08/2025).
Baca Juga: Bupati Sleman Desak Evaluasi Penyedia MBG yang Lalai
Kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban kebijakan.
Sementara pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan, jika tarif PBB-P2 di tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Ditengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak di semua sektor, Pemkab Sleman tetap memutuskan tidak menaikkan tarif PBB-P2.
"Kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan dalam pemulihan daya beli, ekonomi lokal masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Berikut Kronologi Keracunan Massal Di SMPN 3 Berbah Sleman
Dengan kebijakan ini, maka Wajib Pajak (WP) tidak perlu mengajukan permohonan ke BKAD. Karena secara otomatis langsung dendanya terhapus.
"Diharapkan WP PBB-P2 dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar semua tunggakan PBB-P2 tanpa sanksi administrasi berupa denda," ungkapnya.
Ditambahkan Abu, target PAD Perubahan sebesar Rp 1,475 triliun.
Untuk PBB ada kenaikan dari Rp 80 miliar jadi Rp 84 miliar. Dan sampai Agustus ini sudah terkumpul Rp 83 miliar.
Pemkab Sleman optimis target tersebut dapat terpenuhi hingga akhir tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









