Jogja

Simak Jadwal Sim Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Khusus Malam Minggunya

Yudi Permana | 1 Februari 2026, 10:53 WIB
Simak Jadwal Sim Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Khusus Malam Minggunya

Akurat.co, Jogja - Berikut ini jadwal SIM Keliling Sat Lantas Polresta Sleman di Bulan Februari 2026.

Bagi masyarakat terutama warga Sleman yang berulang tahun di Bulan Februari harap memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Apakah sudah waktunya ganti atau perpanjangan SIM atau memang mau bikin baru.
 
Satlantas Polresta Sleman telah mengeluarkan jadwal pelayanan SIM di Bulan Februari 2026.
 
 
Tidak hanya di Satpas Polresta Sleman. Namun juga pelayanan SIM keliling. Termasuk pelayanan khusus malam Minggu.

Simak jadwal lengkapnya :

Satpas Polresta Sleman
 
- Senin - Jumat : 08.00 - 11.00 WIB
- Sabtu : 08.00 - 10.00 WIB

Bus Sim Keliling
 
- Selasa, 3 Februari : Kalurahan Candibinangun, Pakem, pukul 08.30- 11.00 WIB
- Selasa, 10 Februari : Polsek Cangkringan, pukul 08.30 - 11.00 WIB
- Selasa, 24 Februari : Mitra 10, pukul 08.30 - 11.00 WIB
 

MPP (Mall Pelayanan Publik)
 
- Kamis, 5 Februari : pukul 08.00 - 11.00 WIB
- Kamis, 12 Februari : pukul 08.00 - 11.00 WIB
- Kamis, 19 Februari : pukul 08.00 - 11.00 WIB
- Kamis, 26 Februari : pukul 08.00 - 11.00 WIB
 
SIMLING Malam Minggu

- Sabtu, 7 Februari : Lobby Mall SCH, pukul 19.00 - 21.00 WIB
- Sabtu, 14 Februari : Lobby Mall SCH, pukul 19.00 - 21.00 WIB
- Sabtu, 21 Februari : Lobby Mall SCH, pukul 19.00 - 21.00 WIB
- Sabtu, 28 Februari : Lobby Mall SCH, pukul 19.00 - 21.00 WIB

‎Pelayanan Bus SIM Keliling, SIM Corner MPP Kabupaten Sleman dan SIM Malam Minggu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
 
‎Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman.

‎Syarat perpanjang SIM :
 

‎- E KTP, SIM Lama di fotocopy rangkap tiga, kir dokter, psikologi‎(bisa Didapatkan di Tempat Pelayanan).
- Terhitung mulai tanggal 01 November 2024 pengurusan SIM Baru atau Perpanjangan wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.