Jogja

Jogja Police Watch DIY Kirim Surat Kapolri, Apa Isinya?

Yudi Permana | 8 Agustus 2025, 13:36 WIB
Jogja Police Watch DIY Kirim Surat Kapolri, Apa Isinya?

Akurat.co, Jogja - Jogja Police Watch (JPW) mengirim surat ke Kapolri. Surat tersebut dikirim via pos Yogyakarta, Jumat (08/08/2025).

Surat tersebut berisi desakan pada Polri atas keseriusan pemberantasan judi online (judol) itu tidak sekedar omongan belaka.

Bukan tanpa sebab, beberapa waktu lalu Polda DIY lima pelaku pemain judi online (judol) di daerah Bantul dan masih menjadi sorotan.

"Karena hanya pemain yang ditangkap. Sementara bandar judinya tidak disentuh oleh hukum," kata Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW.

Baca Juga: Viral Pelat AB 23 Bantu Ambulans di Pekanbaru, Polda DIY Pastikan Palsu

Seharusnya Polda DIY perlu membuka informasi secara transparan terhadap pihak yang dirugikan ini.

Pola penindakan yang dilakukan oleh Polda DIY yang hanya menangkap pemain judi online ini, justru mengkonfirmasi dugaan publik selama ini bahwa aparat penegak hukum hanya menyasar pelaku kecil (pemain) saja.

Kasus judi online yang ditangani oleh Polda DIY ini semakin menguatkan asumsi publik bahwa bandar judi online dilindungi oleh aparat penegak hukum. Sehingga yang ditangkap hanya pemain dan ini membuat penegakan hukum menjadi kehilangan legitimasi.

"Jika benar perang melawan judi online harus memiliki dampak yang signifikan, jangan setengah hati. Bongkar jaringan sampai ke hulu, bukan hanya ke hilir saja," tegasnya.

Baca Juga: Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

Atas dasar tersebut, JPW meminta kepada Kapolri agar dapat menurunkan tim untuk melakukan supervisi terhadap Polda DIY yang hanya menangkap lima pemain sementara bandar hingga kini belum tersentuh oleh hukum.

Apalagi dalam berbagai kesempatan Kapolri berjanji tidak akan setengah hati dalam upaya memberantas judi online yang hingga kini semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Kapolri juga menyebutkan jajaran kepolisian tidak tidak memiliki keraguan untuk menindak judi online.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.