Jogja

Fenomena Warga Miskin RI, Beli Rokok Lebih Utama ketimbang Makanan Bergizi

Haris Ma'ani | 3 November 2026, 07:15 WIB
Fenomena Warga Miskin RI, Beli Rokok Lebih Utama ketimbang Makanan Bergizi
Potret ilustrasi rokok. -foto: unsplash/@johnmcclane

Akurat.co,Jogja-Data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga miskin untuk konsumsi rokok kerap kali melampaui belanja bahan pangan bergizi tinggi, seperti telur, susu, dan daging.

Fenomena tersebut mendapat tanggapan serius dari Pakar Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Prof Yayi Suryo Prabandari.

Menurut Yayi, hasil kajian menunjukkan bahwa kebiasaan keluarga perokok paling tinggi ditemukan pada kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin.

Baca Juga: Satpol PP Kota Jogja Sita 1.000 Batang Rokok Ilegal, Pemilik Warung Mengaku Hanya Dititipi

Bagi kelompok ini, rokok kerap kali diposisikan sebagai sarana hiburan (coping mechanism) di tengah tekanan ekonomi, meski harus mengorbankan pemenuhan gizi anak-anak mereka.

Tentu saja,kata dia,pergeseran prioritas belanja ini berdampak langsung pada ancaman stunting (tengkes) atau gagal tumbuh pada anak.

"Jelas memberikan dampak besar pada pemenuhan gizi keluarga. Sayangnya, di tingkat rumah tangga, tidak semua ibu memiliki daya tawar untuk mengatur alokasi anggaran belanja jika suami menjadi satu-satunya pencari nafkah,” ujarnya dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (3/11).

Menurut Yayi, upaya memutus rantai adiksi rokok tidak cukup hanya mengandalkan imbauan tenaga kesehatan.

Diperlukan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat (grassroots) dengan melibatkan tokoh-tokoh lokal yang dipercaya, seperti lurah, RT/RW, hingga tokoh agama.

"Pesan edukasi mengenai pentingnya masa depan dan gizi anak harus disampaikan oleh pihak yang dipercaya masyarakat. Kami dari bidang promosi kesehatan dapat memfasilitasi materi edukasinya, namun tokoh masyarakatlah yang menjadi penggeraknya di lapangan,” jelasnya.

Selain masalah internal keluarga, Yayi juga menyoroti tantangan regulasi di tingkat nasional dan daerah.

Kebijakan kenaikan cukai rokok sering kali tidak serta-merta menurunkan jumlah perokok, melainkan memicu perilaku downtrading yaitu beralihnya konsumen ke merek rokok yang lebih murah atau rokok ilegal tanpa cukai.

Di sisi lain, perlindungan terhadap anak dan remaja dari paparan rokok juga masih lemah. Meskipun aturan pembatasan usia pembeli rokok (minimal 21 tahun) telah tercantum dalam regulasi pemerintah, pelaksanaannya di lapangan masih terbatas pada ritel modern dan belum menyasar warung-warung kelontong kecil.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Uji Materi UU LLAJ Mahasiswa UMY ke MK, Bermula dari Kecelakaan Akibat Puntung Rokok

”Kami terus mendorong lahirnya gerakan desa atau rumah bebas asap rokok. Di beberapa daerah seperti di DIY, beberapa pengelola warung bahkan sudah berani membuat kesepakatan untuk menolak menjual rokok kepada anak-anak,” tambah Yayi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.