Jogja

Mengenal Dana Keistimewaan DIY yang Dipotong Ratusan Miliar, Dari Rp1,2 Triliun jadi Rp500 Miliar

M. Mubin Wibawa | 20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Mengenal Dana Keistimewaan DIY yang Dipotong Ratusan Miliar, Dari Rp1,2 Triliun jadi Rp500 Miliar

Akurat.co,Jogja-Pemerintah pusat berencana memotong dana transfer ke daerah (TKD) 2026.

Rencana itu berimbas ke Dana Keistimewaan Yogyakarta (Danais).

Danais DIY untuk 2026 dipotong hingga tersisa Rp500 miliar.

Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan, dalam nota keuangan RAPBN 2026 disebutkan Danais menjadi Rp500 miliar.

Baca Juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Sebut Potensi Perikanan Laut Selatan Capai Rp138 Miliar/Tahun

Jumlah ini menurun lebih dari separuhnya dari Danais 2025 yang mencapai Rp1,2 triliun.

Apa itu Danais?

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Dana Keistimewaan (Danais) DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yaitu:

1.tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
2.Kelembagaan;
3.Kebudayaan;
4.Pertanahan; dan
5.Tata

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.

Baca Juga: Sri Sultan Ingin YIA Jadi Lokasi Transit Penerbangan Australia

Menanggapi pemangkasan Danais, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak mempermasalahkan.

"Ra popo (tidak apa-apa). Kan, penghematan," kata Sultan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.