Jogja

TKD DIY Anjlok Drastis, Dana Desa 2026 Dipangkas 74 Persen!

Atiek Widyastuti | 11 Oktober 2026, 14:26 WIB
TKD DIY Anjlok Drastis, Dana Desa 2026 Dipangkas 74 Persen!
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam jumpa pers. - Akurat.co/Atiek Widyastuti

Akurat.co, Jogja - DPRD DIY menyoroti trend penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah atau TKD yang cukup signifikan.

DPRD DIY mencatat, dalam APBN 2025 TKD sebesar Rp 864 triliun. Tahun 2026 turun Rp 171 triliun menjadi Rp 693 triliun. Dan asumsi

TKD 2027 hanya Rp 735 triliun. Dibandingkan 2025, TKD 2027 tercatat turun Rp 129 triliun.

"Dampak pemangkasan anggaran ini sangat terasa di daerah, tentu ini merugikan masyarakat", kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Minggu (11/10/2026).

Baca Juga: Tiket Hanya Rp 10 Ribu, DPRD DIY Dorong Bioskop Rakyat Hadir hingga Tingkat Kelurahan

Menurutnya, dalam kerangka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DIY, porsi dana transfer pusat mengalami tren penurunan sejak tahun 2024.

Pendapatan transfer pemerintah pusat ke DIY yang pada tahun 2024 mencapai Rp 3,55 triliun. Turun menjadi Rp 3,04 triliun pada 2025. Dan kembali merosot ke angka Rp 2,64 triliun pada tahun 2026.

DPRD DIY masih terus mencermati TKD tahun 2027. Masyarakat tentu berharap, Dana Keistimewaan (Danais) dapat dinaikkan kembali.

Menurutnya, kebijakan sentralisasi fiskal atau pusatisasi anggaran dengan model dana daerah ditarik kembali ke pusat tidak sejalan dengan semangat Reformasi '98 dan otonomi daerah.

Baca Juga: Gedung Baru DPRD DIY, Progres Pekan ke-81 Tembus 91 Persen

Untuk itu, DPRD DIY melalui Komisi A mendesak pemerintah pusat untuk menaikkan kembali dana transfer ke daerah. "Khususnya Dana Keistimewaan DIY dan Dana Desa. Tentu saja untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik," ungkapnya.

Selain dana transfer secara umum, DPRD DIY juga menyoroti penurunan drastis pada alokasi Dana Desa yang mengalami koreksi hingga 74 persen di wilayah DIY pada 2026.

Pihaknya mendesak adanya normalisasi anggaran dana desa serta perbaikan tata kelola keuangan di tingkat kelurahan dan desa.

Khusus untuk Dana Keistimewaan (Danais) DIY, alokasi yang sempat berada di angka Rp 1,42 triliun pada 2024. Terpangkas menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2025 dan 2026—angka yang setara dengan porsi anggaran pada tahun 2018.

Baca Juga: Jadi Anggota DPRD DIY Termuda, Cintya Amanda Resmi Dilantik Lewat Mekanisme PAW

DPRD DIY mengapresiasi langkah perjuangan paguyuban lurah di Kabupaten (Nayantoko) dan Kota (Sekartejo) yang turut aktif mengawal aspirasi ini ke Kementerian Keuangan dan DPR RI.

"Kita berjuang bersama menjaga Indonesia dari desa. Maka kita minta Pemerintah khususnya Menkeu agar mendengarkan aspirasi ini dan mengembalikan TKD guna mendukung otonomi daerah," ungkapnya.

Eko menekankan, kenaikan dana transfer pusat ke daerah sangat krusial untuk memperkuat fiskal daerah dalam menyelesaikan persoalan mendasar seperti kemiskinan dan pengangguran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.