Jogja

Anggaran Terbatas, Bagaimana dengan Perbaikan 378 Km Jalan Rusak di Sleman?

Atiek Widyastuti | 23 Februari 2026, 17:06 WIB
Anggaran Terbatas, Bagaimana dengan Perbaikan 378 Km Jalan Rusak di Sleman?

Akurat.co, Jogja - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mentargetkan menangani jalan rusak di tahun 2026.

Penanganan akan menyasar 378 kilometer yang tersebar di 17 kapanewon.

Ini sejalan ini program utama pemerintahan yang sekarang, yakni Sleman Dalane Alus. Sayangnya, jalan rusak sepanjang 378 kilometer tersebut tidak bisa langsung diperbaiki begitu saja.

"Mayoritas baru berupa pemeliharaan rutin. Berupa tambah sulam. Ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan," kata Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Sleman Fauzan Ma’aruf, Senin (23/02/2026).

Baca Juga: BMKG DIY Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hingga 28 Februari 2026

Sedangkan rehabilitasi jalan yang biasanya berupa pengaspalan ulang hanya 15,65 kilometer. Dan peningkatan jalan yang diikuti pelebaran perkerasan aspal hanya 10,9 kilometer.

Langkah tersebut dilakukan DPUPKP lantaran anggaran yang terbatas. Untuk itu, DPUPKP menggunakan asas pemerataan wilayah dan sistem optimalisasi.

Dari 378 kilometer jalan yang ditargetkan dilakukan pemeliharaan, sampai saat ini baru tereksekusi sepanjang 48 kilometer.

Fauzan mencontohkan untuk penambalan jalan ada di Jalan Raya Berbah Utara. Peningkatan tahun ini diprioritaskan untuk Jalan Serut hingga Krikilan.

Baca Juga: Tiga Warga Sleman Batal Berangkat Haji Tahun Ini

Untuk anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 106 miliar. "Dana tersebut tidak hanya untuk jalan saja. Tapi juga termasuk penggantian dan pemeliharaan jembatan," tegasnya.

DPUPKP rutin melakukan penambahan jalan. Ada juga yang dilakukan secara swakelola. Setiap wilayah, yakni Sleman barat, timur dan tengah memiliki tim tersendiri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.