Dugaan Kekerasan Daycare, Polresta Yogyakarta Pastikan Menindak Tegas Setiap Bentuk Kekerasan Terhadap Anak

Akurat.co, Jogja - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak di Wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/04/2026) lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut.
"Sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/04/2026).
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Para tersangka dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban secara optimal," jelas Kapolresta.
Kepolisian bersama instansi terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Baca Juga: DPRD DIY Desak Dalang dan Pelaku Kekerasan di Daycare Dihukum Berat
Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, serta memastikan legalitas dan standar pengasuhan yang diterapkan.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau penelantaran terhadap anak.
"Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan sejumlah barang bukti yang diamankan. Seperti matras dan kain yang digunakan untuk membedong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sinergi Lintas Daerah, Sleman dan Klaten Bagi Potensi Pajak Candi Prambanan Demi Dongkrak PAD
- 2Gebrakan VinFast di Jogja: Rilis 3 Motor Listrik Baru, Varian Termurah Bisa Tembus 145 Km
- 3Siap-siap! Perusahaan di Gunungkidul Buka 1.000 Lapangan Kerja Baru
- 4Rayakan Dies Natalis ke-61, UAJY Tegaskan Komitmen Pendidikan Berdampak Nyata
- 5Finis Keempat di Race 2 Aragon, Ramadhipa Jaga Asa Tembus 3 Besar Klasemen JuniorGP
- 6Nostalgia Zaman Dulu melalui Pasar Lawas Mataram di Kawasan Masjid Gedhe Bantul
- 7Kembali Berlatih usai Libur, Skuad PSIM Fokus Kembalikan Kebugaran
- 8Heboh Grup Chat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Teknik, Ini Pernyataan UGM
- 9DIY Bebas Rabies, Kenapa Sleman Malah Gelar Vaksinasi Gratis Gede-gedean?
- 10Musim Hujan DIY Mulai November 2026, Dua Wilayah Ini Bakal Basah Duluan








