Sisa 10 Ribuan Kuota, Sertifikasi Halal Gratis Pelaku Usaha Kulon Progo jadi Prioritas

Akurat.co,Jogja-Sertifikasi halal pelaku usaha di Kabupaten Kulon Progo saat ini menjadi prioritas.
Para pelaku usaha di Kulon Progo diharapkan bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) DIY-Jateng dan Pemerintah Kulon Progo akan memfasilitasi sertifikasi.
Dengan sisa 10.990 kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) yang akan ditutup pada 31 Mei mendatang, langkah akselerasi bagi ribuan pelaku UMKM di Bumi Binangun pun menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kulon Progo, AHY: Sekolah Gratis Semua Ditanggung Negara
Nantinya produk lokal mendapatkan legalitas sebelum aturan wajib halal resmi diberlakukan.
Kepala BPJPH DIY-Jateng, Ika Efrilia mengungkapkan, dibutuhkan sosialisasi masif untuk menyukseskan program tersebut.
"Masih ada 10.990 kuota sertifikat halal gratis untuk DIY dan akan berakhir pada 31 Mei 2026. Siapa cepat dia dapat, karena kita tidak membagi kuota per kabupaten," ungkapnya dikutip dari laman resmi Pemda Kulon Progo, Selasa (28/4/2026).
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan dan Kepala BPJPH DIY-Jateng, Ika Efrilia. (foto: pemda kulon progo)
Menyikapi ini, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, merespons cepat dengan menginstruksikan jajaran OPD untuk melakukan intervensi langsung.
Ia tidak ingin momentum ini terlewat begitu saja hanya karena kendala administratif atau kurangnya informasi di tingkat akar rumput.
Baginya, sertifikasi halal adalah instrumen penting untuk memberikan proteksi dan rasa aman bagi masyarakat Kulon Progo yang mayoritas muslim.
Baca Juga: DPRD DIY Soroti Polemik Izin Agrowisata Durian di Kulon Progo
"Minggu ini saya ingin ada tim khusus yang membahas percepatan ini, didorong dengan Surat Edaran agar pergerakannya maksimal," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil, memastikan kesiapan teknis para petugas pendamping halal.
Ia juga mengungkapkan sinergi lintas sektor, termasuk pembukaan gerai layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 8Perjuangan Muhammad Yunus Kuliah di UNY, jadi Ojol Makanan saat Waktu Luang
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam





