Pemilik Daycare Little Aresha Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Akurat.co,Jogja-Pemilik dan pelaku tindakan kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Tim Hukumn Peduli Anak Kota Yogyakarta, Sukiratnasari.
Ia mengatakan, setelah ada penyelidikan dan penyidikan awal ditengarai memang daycare itu tidak berizin dan yayasannya tak berbadan hukum.
Baca Juga: 18 Anak Anak Korban Daycare Little Aresha Dinyatakan Kurang Gizi
Dalam perkembangan kasus, diterapkan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sisdiknas dengan ancaman 10 tahun dan denda sekitar Rp 2 miliar.
Sebelumnya ada wacana terkait penerapan Undang-Undang perlindungan konsumen tapi kemudian diambil sanksi yang paling tinggi karena ini pidananya dalam satu tindakan ada beberapa tindak pidana.
Menurutnya, penerapan UU Sisdiknas sebenarnya lebih dibebankan kepada penyelenggaranya.
Penyelenggara akan dikenakan hukuman kalau lembaganya sudah berbadan hukum. Kalau belum, pengurusnya yang terlibat.
"Nah, yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan,” papar Sukiratnasari dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Pemkot Jogja Libatkan 94 Psikolog Dampingi Korban dan Keluarga Kasus Little Aresha
Sosok yang akrab disapa Kiki ini menerangkan, Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta juga masih mendampingi anak-anak dan keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena proses hukum sudah hampir tahap satu dari kepolisian ke kejaksaan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian menyatakan terkait masalah perizinan di Undang-Undang Sisdiknas sudah dimasukan dalam penerapan pasal 71 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Menurutnya sasaran aturan itu adalah penyelenggara pendidikan yang dibagi dalam tiga klaster yakni ketua yayasan, kepala sekolah dan pengasuh.
Dia menyebut saat ini jumlah tersangka masih sama dengan sebelumnya yakni 13 orang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sinergi Lintas Daerah, Sleman dan Klaten Bagi Potensi Pajak Candi Prambanan Demi Dongkrak PAD
- 2Gebrakan VinFast di Jogja: Rilis 3 Motor Listrik Baru, Varian Termurah Bisa Tembus 145 Km
- 3Siap-siap! Perusahaan di Gunungkidul Buka 1.000 Lapangan Kerja Baru
- 4Rayakan Dies Natalis ke-61, UAJY Tegaskan Komitmen Pendidikan Berdampak Nyata
- 5Finis Keempat di Race 2 Aragon, Ramadhipa Jaga Asa Tembus 3 Besar Klasemen JuniorGP
- 6Nostalgia Zaman Dulu melalui Pasar Lawas Mataram di Kawasan Masjid Gedhe Bantul
- 7Kembali Berlatih usai Libur, Skuad PSIM Fokus Kembalikan Kebugaran
- 8Heboh Grup Chat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Teknik, Ini Pernyataan UGM
- 9DIY Bebas Rabies, Kenapa Sleman Malah Gelar Vaksinasi Gratis Gede-gedean?
- 10Musim Hujan DIY Mulai November 2026, Dua Wilayah Ini Bakal Basah Duluan









