Jogja

Disdikpora DIY Keluarga SE Terkait MPLS, Salah Satunya Tidak Ada Perpeloncoan

Yudi Permana | 13 Juli 2025, 09:10 WIB
Disdikpora DIY Keluarga SE Terkait MPLS, Salah Satunya Tidak Ada Perpeloncoan

Akurat.co, Jogja - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Surat Bernomor B/420/15081/D14 perihal Hari Pertama Masuk Sekolah dan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdikpora DIY Suhirman.

MPLS akan dilangsungkan selama lima hari. Mulai Senin 14 Juli 2025 hingga Jumat 18 Juli 2025.

Ada 12 poin yang wajib diperhatikan sekolah selama MPLS berlangsung. Mulai dari himbauan kegiatan hingga larangan.

Baca Juga: Pemda DIY Siap Gratiskan Biaya Sekolah Pendidikan Dasar

Untuk siswa SMA/SMK dan SLB, kegiatan harus bersikap edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan PLS adalah tanggung jawab penuh kepala sekolah. Termasuk memasukan seluruh aktivitas mendapatkan pendampingan dari guru.

Karena pada dasarnya kegiatan PLS itu bertujuan untuk mengenali potensi dan minat murid baru melalui asesmen awal.

Membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, termasuk aspek keamanan dan fasilitas sekolah.

Mengenai materi pengenalan lingkungan sekolah, bisa berupa pendidikan karakter, pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Seperti kenakalan remaja, perundungan, kekerasan seksual.

Baca Juga: Yogyakarta Kehadiran Sekolah Baru SMA Masjid Syuhada, Kepala Sekolahnya Pernah Pimpin 2 SMA Favorit

Termasuk informasi tentang bahaya narkoba, pencegahan intoleransi dan radikalisme.
Sekolah dapat bekerjasama dengan pihak luar ketika memberikan materi MPLS. Seperti Puskesmas, Kepolisian, Kodim dan yang lain.

Untuk aktivitas yang dilarang, antara lain memberikan tugas kepada murid untuk membawa produk dengan merek tertentu.

Termasuk memberikan hukuman fisik dan/atau mengarah [ada tindak kekerasan.

Atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS, seperti tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya. Kaos kaki warna-warni atau atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Sekolah juga wajib memastikan pembagian kelas dengan memperhatikan prinsip inklusi dan keberagaman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.