Kerja Sama dengan Pemkot Jogja, Penghuni Lapas Bisa Kerja Sosial di 5 Instansi

Akurat.co,Jogja-Hukuman kerja sosial terus diperkuat melalui sekema kerja sama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dengan pemerintah daerah.
Seperti kerja sama yang dilakukan Bapas Kelas I Yogyakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Kerja sama dilakukan Bapas Kelas I Yogyakarta dengan lima perangkat daerah pada Kamis (13/8).
Masing-masing dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Pemda DIY dan Kejati Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemkot Jogja yang terus memperluas ruang kolaborasi.
Menurutnya, penandatanganan kali ini menjadi bagian lanjutan setelah sebelumnya Bapas menjalin kerja sama dengan empat perangkat daerah Pemkot Yogyakarta.
Ia mengatakan dukungan pemerintah daerah sangat penting karena pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat tidak dapat dilakukan Bapas seorang diri.
Selain menyediakan lokasi, perangkat daerah juga menjadi bagian dari lingkungan yang membantu klien menjalani proses pembimbingan.
“Memang kami tidak bisa bekerja dan melaksanakan hukuman pidana kerja sosial ataupun pelayanan masyarakat tanpa dukungan dari pemerintah daerah, begitu juga dukungan dari masyarakat,” ujar Galih.
Di sisi lain, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jogja, Septi Sri Rejeki mengatakan, kesiapan perangkat daerah bukan semata-mata menyediakan tempat bagi pelaksanaan pidana, tetapi juga membangun lingkungan yang dapat membantu klien memperoleh kembali kepercayaan dirinya.
Menurutnya, penghuni lapas yang menjalani pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat perlu dipandang sebagai seseorang yang sedang menjalani proses pembinaan.
Karena itu, rasa curiga dan stigma perlu dikurangi agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik.
“Yang harus kita lakukan adalah menghilangkan rasa curiga dulu. Kita yakin dan percaya bahwa mereka itu bisa kita bina,” ujarnya.
Septi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan di Dukcapil nantinya tetap memperhatikan jenis informasi dan pekerjaan yang bersifat rahasia.
Klien akan ditempatkan pada tugas yang sesuai, seperti membantu menjaga kebersihan ruang layanan, dengan pengawasan petugas secara humanis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, Afia Rosdiana mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah kemungkinan lokasi dan aktivitas bagi pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat.
Untuk klien anak, kegiatan dapat diarahkan di lingkungan perpustakaan, terutama yang berkaitan dengan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: KUHP Baru Mungkinkan Pelanggaran Hukum Tak Harus Berakhir Penjara, Bisa Diganti Kerja Sosial
Sedangkan bagi klien dewasa, penempatan akan disesuaikan dengan karakter, kemampuan, serta kebutuhan kegiatan di lingkungan dinas.
“Kalau anak-anak kami lebih kepada untuk di perpustakaannya, untuk layanan masyarakatnya,” jelas Afia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sukses Jual 1.000 Unit V23, iCAR Hadir di Sleman Yogyakarta
- 2Keren, Rasio Ketersediaan Darah PMI Kota Jogja Tertinggi se-Indonesia
- 3Diva Maulana hingga Oscar Prasetyo Berjaya di Kraton Cup XXVIII 2026
- 4Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Yogyakarta Tembus 10,5 Juta
- 5Batas Kelurahan Sleman Tuntas 100%, Sejarah Baru Bagi DIY?
- 6Senator DIY Syauqi Soeratno Harapkan PSIM Bisa Berkandang di Mandala Krida Musim Depan
- 7Pelajar Kota Jogja Beradu Kreativitas dan Imajinasi melalui Mural
- 8TKD DIY Anjlok Drastis, Dana Desa 2026 Dipangkas 74 Persen!
- 9Batas Kelurahan Sleman Tuntas 100%, Sejarah Baru Bagi DIY?
- 10Pelajar Kota Jogja Beradu Kreativitas dan Imajinasi melalui Mural









