Susun Raperda Penanggulangan Bencana, DPRD DIY Kolaborasi dengan BMKG DIY

Akurat.co, Jogja - DPRD DIY kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana DIY.
Selama tahap penyusunan, Komisi A DPRD DIY terus mengumpulkan masukan dengan mendatangi lembaga terkait. Salah satunya di Stasiun Geofisika Kelas 1 Sleman Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) DIY.
Kunjungan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan koordinasi sekaligus monitoring mitigasi dan penanggulangan bencana gempa bumi.
Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Sleman, Ardhianto Septiadhi mengatakan, mitigasi bencana perlu ditempatkan sebagai investasi jangka panjang yang dilakukan sebelum bencana terjadi.
Baca Juga: Pansus DPRD DIY Evaluasi Layanan Kesehatan Jiwa
Menurutnya, informasi hasil pemantauan BMKG akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila dapat diterjemahkan menjadi kebijakan, tata ruang, pembangunan infrastruktur yang aman, serta peningkatan kapasitas masyarakat.
“Mitigasi bukan hanya mengenai bagaimana kita merespons ketika bencana terjadi, tetapi bagaimana resiko dapat dikurangi sejak sebelum bencana. Data dan informasi geofisika yang dihasilkan BMKG perlu menjadi salah satu dasar dalam pengambilan kebijakan, sehingga pembangunan di DIY dapat semakin memperhatikan aspek keselamatan dan risiko bencana,” ujar Ardhianto," Senin (31/08/2026).
Di DIY sendiri sejumlah potensi ancaman gempa. Antara lain Sesar Opak dan Sesar Mataram serta zona megathrust selatan Jawa. Berdasarkan pemaparan BMKG, zona tersebut memiliki potensi gempa hingga Magnitudo 8,9 yang dapat memicu tsunami dengan ketinggian 8–12 meter di bibir pantai dan waktu tiba gelombang sekitar 30–40 menit.
BMKG juga menyampaikan penguatan sistem pemantauan dan peringatan dini. Informasi parametrik gempa bumi dapat disebarluaskan kurang dari tiga menit setelah kejadian, sedangkan sistem peringatan dini tsunami InaTEWS dapat memberikan informasi tercepat sekitar 2 menit 10 detik.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Bantul Yogyakarta
Selain itu, pemantauan didukung jaringan sensor seismik, tsunami gauge, serta HF Radar di wilayah pesisir DIY yang terhubung dengan sistem peringatan dini di BPBD.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh menekankan pentingnya memperkuat aspek mitigasi dalam pembaruan regulasi penanggulangan bencana.
Raperda diharapkan tidak hanya mengatur penanganan pada saat terjadi bencana, tetapi juga memberikan landasan yang kuat bagi upaya pengurangan risiko, kesiapsiagaan, edukasi kebencanaan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi lintas sektor.
“Regulasi yang dibangun harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan memastikan bahwa mitigasi menjadi bagian yang terintegrasi dalam proses pembangunan,” ungkap Hifni.
Penguatan mitigasi tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga harus diikuti peningkatan kesiapsiagaan masyarakat. Program edukasi seperti BMKG Goes to School, Sekolah Lapang Gempa Bumi, dan Tsunami Ready Community dinilai penting untuk membangun pemahaman masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prediksi Pertandingan PSIM vs PSM Makassar, Tuan Rumah Terbebani Wajib Menang
- 2K-24 Healthy Run 2026 di Jogja, Boleh Bawa Stroller?
- 3Gaji ASN Lewat KDMP, DPRD DIY Khawatirkan Keamanan Data
- 412 Atlet SOIna DIY Siap Berlaga di PESONAS II 2026 Kupang
- 5Kolaborasi 5 Universitas APTIK di UAJY: Cetak Mahasiswa Ilmu Komunikasi Melek Teknologi AI
- 6Jelang Hari Santri 2026, Kemenag Sleman dan FKUB Reresik Pondok Pesantren
- 7Ada Agenda Keagamaan, Laga PSIM vs PSM Digelar tanpa Penonton
- 8Kapolda Baru DIY Bakal Terbitkan Aturan Unjuk Rasa
- 9Kalah 4 Kali Beruntun, Pelatih PSIM: Wajar Suporter Kecewa dan Marah
- 10Suporter PSIM Minta Van Gastel Dipecat Dalam Waktu 1x24 Jam









