Pastikan Sesuai Takaran, Tim Gabungan Cek Volume Gas Elpiji 3 Kg

Akurat.co, Jogja - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman bersama UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas DIY mengecek gas elpiji 3 kilogram.
Kegiatan untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk gas elpiji sesuai takaran ini menyasar wilayah di Kapanewon Sleman dan Tempel.
Pemeriksaan dilakukan secara acak di berbagai agen dan pangkalan resmi. Di antaranya SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat memiliki isi sesuai standar dan informasi pada labelnya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pertamina Sukses Lahirkan Investor Muda Dari Kalangan Mahasiswa, Ada yang Langsung Tandatangan MoU
Dari 50 sampel tabung yang diambil, masih memenuhi ambang batas toleransi. Dari total berat tabung dan gas 8 kilogram (tabung 5 kg dan gas 3 kg).
Toleransi yang diizinkan adalah maksimal kurang 90 gram atau berat terendah minimal adalah 7.910 gram.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Sleman Makwan menyatakan, peninjauan ini tidak hanya dilakukan di SPPBE saja.
Melainkan juga menyasar agen dan pangkalan di lapangan untuk memastikan semuanya sesuai takaran dan peraturannya.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ini. Tidak hanya demi melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjamin distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal," katanya.
Baca Juga: Hasil Negatif, Pertamina Bantah Pertamax Tercampur Solar di SPBU Gito Gati Sleman
Makwan menghimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi. Itu dimaksudkan untuk memastikan mendapat produk yang sesuai takaran sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan gas elpiji 3 kg.
Melalui hasil pengawasan ini, masyarakat diharapkan tidak khawatir lagi. Pemkab Sleman melalui UPTD Metrologi Legal Sleman juga menyediakan layanan uji tera alat ukur/timbang yang bisa diakses pedagang/penjual secara gratis dengan datang langsung ke Kantor Disperindag Sleman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









