Jogja

Pakar Hukum Tata Negara UMY Serukan Polisi Pelindas Ojol Diproses Pidana

M. Mubin Wibawa | 30 Agustus 2025, 10:05 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UMY Serukan Polisi Pelindas Ojol Diproses Pidana

Akurat.co,Jogja-Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Biantara Albab, S.H., M.Si menyerukan kasus polisi melindas pengemudi ojol bisa dipidanakan.

“Harapan saya, kejadian ini tidak ditindak sebatas persoalan kode etik, tetapi juga diproses pidana.

Apakah masuk pasal pembunuhan, kelalaian, atau pasal lain, yang terpenting jangan berhenti di ranah profesi kepolisian.

Baca Juga: Diiringi Suara Gamelan Sri Sultan HB X Temui Massa Pendemo di Mapolda Jogja, Ajak Masyarakat Membuka Dialog

Dengan begitu, penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga menjawab rasa keadilan masyarakat luas,” jelasnya.

Menurut Bian, prinsip perlindungan warga negara dan keadilan harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.

“Negara harus melindungi rakyatnya, karena itu dijamin dalam UUD 1945. Negara wajib hadir memberikan keadilan tanpa pandang bulu.

Setiap orang setara di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan antara aparat dan masyarakat biasa,” ujarnya dilansir dari laman resmi UMY.

Dosen Fakultas Hukum UMY ini juga menjelaskan, dari perspektif hukum tata negara, kasus ini tidak sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

Ia mengingatkan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.

“Artinya, siapapun ketika melakukan tindakan tertentu harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Demo di Polda DIY Ricuh, Massa Bakar Mobil dan Gedung SPKT

Menurutnya, tragedi ini juga menyentuh dimensi Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak hidup warga negara, sementara Pasal 30 menegaskan tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.

Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang ketika masyarakat sedang menunaikan haknya untuk bersuara.

Lebih jauh, Bian menilai kasus ini membuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara, khususnya Polri.

Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.