Jogja

Demo di Polda DIY Ricuh, Massa Bakar Mobil dan Gedung SPKT

Yudi Permana | 29 Agustus 2025, 20:36 WIB
Demo di Polda DIY Ricuh, Massa Bakar Mobil dan Gedung SPKT

Akurat.co, Jogja - Aksi demonstrasi yang berlangsung di Mapolda DIY berlangsung ricuh, Jumat (29/08/2025) petang.

Sejumlah massa memaksa untuk masuk ke Mapolda DIY. Sebelumnya, massa juga kedapatan terbakar mobil. 

Tak ketinggalan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan mereka bawa. Massa juga kedapatan membakar benda yang berada di dekat lokasi. Ruang SPKT milik Polda DIY juga tidak luput dari pembakaran.

Dalam aksi tersebut, massa bahkan mengibarkan bendera setengah tiang. Di bawahnya juga dikibarkan bendera One Piece.

Baca Juga: Berikut Seruan Dewan Pers Terkait Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Hingga malam, massa aksi terus berdatangan. Gerbang besi Polda DIY bahkan jadi sasaran massa.

Suara dentuman terdengar beberapa kali yang memicu sorak sorai peserta aksi. Aparat juga menutup akses menuju Polda DIY.

Koes salah satu peserta aksi mengungkapkan, ada 6 tuntutan massa dalam aksi tersebut.

1. Pengurusan kasus kekerasan aparat

Mulai dari meninggalnya driver ojol online di Jakarta, tragedi Kanjuruhan Malang, hingga kasus Gamma.

2. Reformasi

Baca Juga: 4 Kasus Besar yang Coreng Wibawa Polri, Terbaru Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Meninggal

"Kami juga menuntut reformasi total di Kepolisian RI. Termasuk pencopotan Kapolri," kata Koes selaku humas aksi.

3. Pemerintah diminta menerapkan pajak progresif kepada orang kaya dan pembatalan kenaikan PBB.

4. Hentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memangkas anggaran besar.

5. Hentikan kebijakan absolutisme struktur pemerintahan dan militerisasi ruang sipil.

6. Turunkan Prabowo-Gibran beserta kabinet merah putih dan DPR.

"Sahkan RUU perampasan aset dan miskinkan koruptor dan keluarga," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.