Tito dan Purbaya Kompak Kawal Pengalihan TKD, Sultan HB X Ingatkan Dampak bagi Daerah

Akurat.co, Jogja- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kekompakan pemerintah pusat dalam mengawal kebijakan pengalihan Transfer ke Daerah (TKD).
Keduanya memastikan, langkah ini tidak menekan pemerintah daerah (Pemda), melainkan mendorong tata kelola keuangan yang lebih sehat dan mandiri.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah pusat tidak akan tinggal diam, jika ada Pemda yang benar-benar kesulitan menghadapi tekanan fiskal akibat pengalihan TKD.
Namun, bantuan dari pusat akan diberikan dengan catatan: daerah harus terlebih dahulu melakukan penataan ulang anggaran dan memastikan belanja daerah berjalan efisien.
Baca Juga: Resto dengan Pemandangan Hamparan Sawah, Ada Giri Manah di Kulon Progo
“Kebijakan pengalihan TKD bukan pemangkasan membabi buta, melainkan dorongan agar daerah lebih disiplin secara fiskal dan fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Tito.
Ia juga meminta kepala daerah tidak reaktif terhadap angka transfer, tetapi menata ulang program kerja agar lebih berdampak bagi publik.
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meminta seluruh kepala daerah memperbaiki kualitas belanja dan tata kelola anggaran agar dana transfer benar-benar memberikan dampak optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Semuanya tergantung pada kepala daerahnya nanti ke depan,” ujar Purbaya usai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan membahas sinergi fiskal melalui mekanisme TKD dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Purbaya menegaskan, total alokasi anggaran ke daerah tidak berkurang, yakni tetap sebesar Rp1.300 triliun, hanya saja sebagian dialirkan melalui mekanisme belanja kementerian untuk mendukung kebutuhan daerah secara lebih terukur.
Ia menambahkan, Kemenkeu akan terus memantau penyerapan anggaran hingga akhir tahun guna memastikan penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan bebas penyimpangan.
Baca Juga: Fakultas Teknologi Industri UAJY Tambah 1 Guru Besar
Analis politik dari Citra Institute Efriza menyebut, duet Tito–Purbaya menjadi fondasi penting strategi pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan fiskal di tengah kebijakan pengalihan TKD.
Kemendagri memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan daerah, sementara Kemenkeu memastikan disiplin fiskal dan akuntabilitas berjalan konsisten di semua level pemerintahan.
Efriza menilai kekompakan Tito dan Purbaya menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan efisiensi TKD dijalankan secara moderatif dan kolaboratif, bukan ekstrem.
“Kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah pusat. Justru Tito dan Purbaya memastikan daerah tetap mendapat pendampingan agar tidak terpuruk,” ujarnya.
Efriza menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi kepala daerah untuk lebih kreatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, serta menjaga stabilitas politik dan pelayanan publik.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ingatkan Dampaknya
Sementara itu, terkait kebijakan TKD ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan dampak yang dirasakan daerah.
Sri Sultan menyebut pengurangan anggaran bisa menjadi problem besar bagi pemerintah daerah yang saat ini menyelenggarakan kebijakan pendidikan dan kesehatan gratis.
Sultan menyebut jika daerah akan tetap menjalankan program pendidikan dan kesehatan gratis, mau tak mau harus mengalihkan dari sektor lain.
"Pengalihan anggaran bisa jadi masalah baru bagi daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Kepuharjo Cangkringan Sleman Gelar Upacara Adat Becekan Kali
Pemda DIY juga mulai menyiasati pemangkasan anggaran tersebut dengan rencana menyewakan atau melelang sebagian aset guna menambah pendapatan daerah.
“Aset kita hanya ada dua yang kita lakukan sewa atau kemudian dilelangkan. Aset kan macam-macam, jangka pendek, menengah, panjang itu ada treatment-nya,” ujar Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Jumat (11/10/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







