Ombudsman DIY Gandeng DPRD Untuk Pertahankan Nilai Kepatuhan

Akurat.co, Jogja - Ombudsman RI Perwakilan DIY mencatat, di DIY masih terdapat kasus penahanan ijazah.
Setidaknya itu terjadi di 10 SMA/SMK swasta di DIY. Nilai tunggakannya tak tanggung-tanggung, mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman DIY, Jaka Susilo saat audiensi dengan Pimpinan DPRD DIY.
"Ini bisa menjadi dasar untuk perbaikan regulasi maupun intervensi anggaran, agar keluarga yang tidak mampu tetap mendapat akses pendidikan,” kata Jaka, Rabu (23/09/2025).
Hal lain yang sedang jadi fokus Ombudsman RI Wilayah DIY adalah upaya peningkatan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk isu-isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY yang baru, Muflihul Hadi, tahun 2025 Ombudsman RI DIY akan melakukan penilaian kepatuhan di tingkat provinsi, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Fokus evaluasi mencakup layanan di sekolah, panti sosial, lembaga pemasyarakatan, hingga imigrasi.
“Provinsi DIY tahun lalu memperoleh nilai 97,22 dan menempati peringkat tiga nasional. Tahun ini kami ingin mempertahankan capaian tersebut dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD DIY,” jelas Muflihul.
Baca Juga: DPRD DIY Bentuk Empat Pansus Bahas Raperda Strategis, Apa Saja?
Ia juga menyoroti sejumlah isu yang menjadi sorotan publik, seperti penahanan ijazah di sekolah swasta, kasus-kasus pertanahan terkait tanah Sultan Ground, hingga pengelolaan BUKP yang dinilai rawan penyalahgunaan.
Ombudsman RI Perwakilan DIY berharap DPRD dapat memberi atensi, karena jika rekomendasi kajian kami tidak ditindaklanjuti, hal ini akan berpengaruh pada penilaian kepatuhan.
"Tahun ini kami juga mengambil kajian tentang darurat sampah di Kota Yogyakarta, serta edukasi pemilahan sampah masyarakat,” ungkapnya.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menekankan, masalah tanah dan pendidikan memang membutuhkan titik temu bersama.
Karena untuk persoalan tanah, aturan datang belakangan karena kita berangkat dari sejarah kerajaan.
Baca Juga: DPRD dan Pemda DIY Bahas 2 Raperda, Apa Saja?
"Kita harus menemukan cara berpikir yang sama agar tidak menimbulkan kesulitan di masyarakat. Sementara terkait sekolah swasta, perlu ada penyesuaian standar agar masyarakat tidak terbebani,” ungkap Nuryadi.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar, Ombudsman dan DPRD memiliki kesamaan fungsi, yakni pengawasan.
Sinergi kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Ombudsman dan DPRD bisa berkolaborasi agar pengawasan lebih maksimal. Dari sisi penganggaran pun kami bisa menyesuaikan jika ada data konkret yang dapat mendukung pengambilan keputusan,” jelas Umaruddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Oase Malioboro Siap Sambut Wisatawan di Libur Akhir Tahun
- 2Sleman dan Bantul Sudah Musda, Golkar Gunungkidul Justru Mandek
- 3DIY Hujan di Musim Kemarau, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem
- 4PWI DIY Terus Perjuangkan Gelar Pahlawan Nasional bagi Udin
- 5DIY Siapkan 203 Event Sepanjang 2027
- 6Pemda DIY Perkuat TPKJM untuk Layanan Kesehatan Jiwa Inklusif
- 7DPRD DIY Siap Bahas Anggaran DED Renovasi Stadion Mandala Krida
- 8Didukung Srikandi PLN, KWT di Sleman Kembangkan Kerupuk Susu Kambing
- 9Mahasiswa UAJY Ciptakan Masker Biomaterial Pencegah Debu Silika Industri
- 10Bongkahan Es Sebesar Kelapa Timpa Rumah Warga di Bantul, Ini Faktanya...









