Jogja

Pemda DIY Perkuat TPKJM untuk Layanan Kesehatan Jiwa Inklusif

Atiek Widyastuti | 30 Oktober 2026, 13:09 WIB
Pemda DIY Perkuat TPKJM untuk Layanan Kesehatan Jiwa Inklusif
Suasana rapat koordinasi TPKJM DIY. - Tangkapan layar YouTube JITV Pemda DIY

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan, jika setiap orang berhak mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses.

Termasuk memperoleh pendampingan dalam proses pemulihan, serta hidup tanpa stigma dan diskriminasi.

Untuk mewujudkannya, penanganan kesehatan jiwa tidak bisa hanya mengandalkan layanan medis. Tetapi membutuhkan kerja bersama pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, lembaga rehabilitasi dan masyarakat.

Penguatan kolaborasi melalui Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan yang terpadu, inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pemda DIY Gelar Lomba Desa/Kampung Wisata 2026, Berikut Daftar Pemenangnya

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Penguatan Koordinasi TPKJM Pusat dan Daerah bertema Memperkuat Koordinasi dan Kolaborasi Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat di Gedhong Pracimosono Barat, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Faishol Muslim, membacakan sambutan Wakil Gubernur DIY yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan layanan kesehatan jiwa menjangkau masyarakat hingga tingkat komunitas.

"Kesehatan jiwa merupakan salah satu ukuran mendasar kualitas pembangunan manusia. Kemajuan suatu masyarakat tidak hanya ditentukan oleh capaian pembangunan, tetapi juga oleh kemampuannya melindungi kelompok rentan dan memastikan setiap orang memperoleh kesempatan hidup secara bermartabat," katanya.

Saat ini, DIY telah memiliki landasan kebijakan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

Baca Juga: Pemda DIY Larang Perdagangan Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya

Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan regulasi tersebut menjadi layanan yang mudah dijangkau, berkesinambungan, serta menghormati martabat dan hak setiap manusia.

Penguatan TPKJM karena itu harus menghasilkan koordinasi yang tidak berhenti pada tingkat kelembagaan, tetapi bekerja nyata hingga lingkungan masyarakat.

Ada tiga agenda yang perlu menjadi prioritas, yakni memperkuat deteksi dini dan sistem rujukan terpadu, mengembangkan rehabilitasi psikososial berbasis masyarakat, serta menghapus stigma dan praktik pemasungan melalui pendekatan yang menghormati hak asasi manusia.

"Keberhasilannya perlu diukur dari akses layanan, keberlanjutan pendampingan dan kemampuan penyintas untuk kembali menjalani kehidupan yang bermakna," demikian sambutan Wagub DIY yang dibacakan Faishol.

Pemulihan kesehatan jiwa, lanjutnya, membutuhkan tata kelola yang mampu mempertemukan kapasitas pemerintah dengan kepedulian masyarakat. Lingkungan yang menerima, keluarga yang mendukung, serta sistem pelayanan yang saling terhubung menjadi bagian penting agar tidak ada seorangpun yang tertinggal dalam memperoleh layanan dan pendampingan.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu 2029 Inklusif, Bawaslu Sleman Serap Aspirasi Pemilih Disabilitas

Kepala Bagian Sekretariat, EDP, Informasi dan Komunikasi Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Birgitta Anggre Hapsari menilai, penguatan TPKJM strategis untuk menyatukan visi, menyelaraskan kebijakan dan menghubungkan sumber daya berbagai sektor.

Menurutnya, penyandang disabilitas psikososial masih menghadapi tantangan berupa stigma, diskriminasi, serta keterbatasan akses terhadap berbagai layanan.

"Pemenuhan hak teman-teman penyandang disabilitas tidak cukup dilakukan hanya melalui penyediaan pelayanan atau intervensi individual. Diperlukan juga perubahan pada lingkungan sosial, kebijakan dan tata kelola layanan," ujar Birgitta.

Ia menegaskan, keterlibatan banyak sektor harus disertai pembagian peran yang jelas, mekanisme rujukan yang berjalan, serta dukungan sumber daya yang saling terhubung.

Dengan demikian, TPKJM tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi mampu menjembatani kebijakan dengan kebutuhan nyata masyarakat.

"Yang kita butuhkan adalah bersama-sama saling terhubung dengan peran yang jelas, mekanisme rujukan yang berjalan dan sumber daya yang tentunya saling mendukung," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, Elena, yang hadir secara daring mengungkapkan, dukungan bagi penyandang disabilitas psikososial tidak dapat berdiri sendiri.

Baca Juga: Pemda DIY Serius Atasi Kenakalan Anak Usia Sekolah, Libatkan Kabupaten/Kota

Keterhubungan layanan kesehatan, dukungan sosial, keluarga, pemerintah daerah dan masyarakat diperlukan agar setiap orang memperoleh dukungan sesuai kebutuhannya.

"Di sinilah peran TPKJM menjadi sangat berarti sebagai ruang untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan upaya berbagai pihak," ungkap Elena.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.