Jogja

Perubahan Status Desil tak Pengaruhi Pelayanan Kesehatan Warga Kota Jogja

Haris Ma'ani | 4 September 2026, 08:15 WIB
Perubahan Status Desil tak Pengaruhi Pelayanan Kesehatan Warga Kota Jogja
Perubahan desil tak memengaruhi pelayanan kesehatan warga Kota Jogja-foto: pemkot jogja

Akurat.co,Jogja-Perubahan status desil tak memengaruhi pelayanan kesehatan warga Kota Jogja.

Warga yang kepesertaan PBI JKN-nya tidak aktif masih dapat mengakses skema PBI APBD sesuai ketentuan.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Lana Unwana mengatakan penonaktifan PBI JKN terjadi setelah penyandingan data di tingkat pusat.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa, RSJ Grhasia Miliki 3 Gedung Baru

Sebagian peserta tidak lagi masuk kategori penerima, termasuk warga yang statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah (PPU).

Hingga saat ini, sekitar 16.000 warga telah tertangani untuk mendapatkan akses PBI JKN.

Sementara sekitar 5.000 warga lainnya masih dalam proses verifikasi faktual.

“Selama warga merupakan penduduk Kota Yogyakarta, memiliki KTP Kota Yogyakarta, bukan pekerja penerima upah, dan memenuhi ketentuan, kepesertaan dapat diaktifkan melalui skema PBI APBD,” kata Lana dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Jumat (4/9).

Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu menunggu proses perubahan atau verifikasi desil selesai.

Mereka dapat datang ke puskesmas untuk mendapatkan bantuan aktivasi kepesertaan selama memenuhi persyaratan.

Untuk mempercepat pelayanan, warga diminta menyiapkan KTP dan kartu keluarga (KK).

Warga juga dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau menyimpan soft file dokumen kependudukan di telepon seluler.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dapat mengajukan pemutakhiran data.

Baca Juga: Pansus DPRD DIY Evaluasi Layanan Kesehatan Jiwa

“Pertama, masyarakat dapat mengusulkan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos,” ujarnya.

Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui musyawarah kelurahan dengan menyampaikan kondisi warga kepada pengurus RT/RW.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.