Jogja

DPRD DIY Minta Menkeu Batalkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Atiek Widyastuti | 16 September 2026, 10:59 WIB
DPRD DIY Minta Menkeu Batalkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam jumpa pers. - Akurat.co/Atiek Widyastuti

Akurat.co, Jogja - Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara memberikan harapan baru bagi daerah.

Terutama terkait kebijakan efisiensi anggaran yang diharapkan bisa dievaluasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Kedua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, Rabu (16/09/2026).

Menurutnya, evaluasi dan membatalkan pemangkasan anggaran transfer daerah menjadi tugas rumah utama yang harus diselesaikan Suahasil Nazara.

Baca Juga: DPRD DIY Soroti Minimnya Anggaran Mitigasi Bencana

"Pemangkasan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Keistimewaan (Danais) dinilai telah menghambat kapasitas belanja daerah serta mengancam keberlangsungan berbagai program prioritas publik," ungkapnya.

Diungkapkannya, Perda APBD DIY Nomor 9 Tahun 2025 dan Pergub DIY Nomor 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 per Tanggal 31 Desember 2025 menyebutkan Belanja Daerah DIY Rp 5,416 triliun.

Setelah melalui Rapat di Kementrian Keuangan, dimana terdapat Berita Acara pemangkasan Dana Keistimewaan dari Rp 1,581 triliun turun menjadi Rp 1 triliun. Dana Keistimewaan juga turun signifikan diangka Rp 581 miliar.

Pemda DIY selanjutnya berdasar Berita Acara Rapat di Kemenkeu menerbitkan Perubahan Pertama Pergub 56 Tahun 2025, Pemda DIY menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2026, dimana Belanja Daerah turun menjadi Rp 4,835 miliar.

Baca Juga: Terima Danais Rp41,3 Miliar, Pemkot Jogja Genjot UMKM dan Budaya

Eko Suwanto menambahkan, selain Pemangkasan Transfer ke Daerah yang berdampak pada APBD DIY, fakta Tahun 2026 menunjukkan terjadi pemangkasan Dana Desa rata-rata mencapai 74 persen di empat kabupaten.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pembangunan desa, pemulihan ekonomi warga, hingga layanan publik di tingkat akar rumput.

Eko Suwanto menekankan, pemangkasan anggaran ini berisiko mengganggu penanganan masalah krusial di tingkat bawah.

Termasuk program pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta penanganan stunting dan kesiapsiagaan mitigasi bencana.

Baca Juga: Balai Budaya Semin Gunungkidul Dibangun dengan Danais Senilai Rp2,66 Miliar

"Peningkatan alokasi fiskal pusat sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun rencana pembangunan yang terukur dan menyentuh kebutuhan langsung masyarakat," ungkapnya.

DPRD DIY berharap Menteri Keuangan yang baru dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan hak anggaran daerah demi menjaga tren pemulihan ekonomi nasional dari daerah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.