Jogja

Terima Danais Rp41,3 Miliar, Pemkot Jogja Genjot UMKM dan Budaya

M. Mubin Wibawa | 21 Januari 2026, 06:40 WIB
Terima Danais Rp41,3 Miliar, Pemkot Jogja Genjot UMKM dan Budaya

Akurat.co,Jogja-Pemkot Jogja menerima menerima alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa (Danais) Yogyakarta (DIY) dengan pagu murni sebesar Rp 41.309.663.000.

Alokasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/100.1.5.1/131/PANI tertanggal 9 Januari 2026.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan mengatakan, dana, salah satunya dimanfaatkan pengembangan UMKM dan budaya.

Baca Juga: Balai Budaya Semin Gunungkidul Dibangun dengan Danais Senilai Rp2,66 Miliar

"APBD maupun Danais Jogja harus kelihatan Jogjanya. Budaya Jogja harus dikembangkan, dan potensi yang ada di kemantren maupun kelurahan harus dimunculkan,” jelas Wawan.

Terkait pengembangan potensi UMKM, Wawan ingin tidak hanya berhenti di tingkat kemantren, namun dimulai dari kelurahan dan kemudian dikolaborasikan di tingkat kemantren.

Setiap wilayah diharapkan memiliki ciri khas kebudayaan masing-masing.

“Kita dorong Jogja sebagai kota festival dengan 14 kemantren. Kalau potensi wilayah muncul dan dikelola bersama OPD, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa melompat lagi.

Penerima manfaat juga bisa disandingkan dengan Danais,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti mengungkapkan, BKK Dana Keistimewaan 2026 akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program kebudayaan.

Baca Juga: Manfaatkan BKK Danais, Masyarakat Banyurejo Panen Cabai dan Semangka

Di sisi lain, Lurah Mantrijeron, Agung Nugroho menyampaikan, pihak kelurahan memiliki keinginan kuat untuk menumbuhkan potensi wilayah, khususnya yang berkaitan dengan pariwisata dan perekonomian masyarakat menuju kemandirian.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.