Jogja

DLH Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Gratis

Haris Ma'ani | 23 September 2026, 05:46 WIB
DLH Kota Jogja Lakukan Uji Emisi Gratis
Momen pelaksanaan uji emisi gratis oleh DLH Kota Jogja, Selasa (22/9). -foto: pemkot jogja

Akurat.co,Jogja-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja melakukan uji emisi kendaraan gratis di Balai Kota Jogja, 22-24 September 2026.

Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq mengatakan uni emisi dilakukan dalam rangka HUT ke-270 Kota Yogyakarta.

Kendaraan yang diuji adalah kendaraan roda empat dan sepeda motor dengan bahan bakar minyak solar dan bensin.

Baca Juga: Pemda DIY Gelar Lomba Desa/Kampung Wisata 2026, Berikut Daftar Pemenangnya

“Kita mempunyai target Kota Yogyakarta menjadi kota yang lingkungannya nyaman, aman, sehat, bersih, dan asri.

Salah satu indikatornya adalah udara yang bersih dan nyaman dihirup," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Rabu (23/9).

Dia menjelaskan dalam uji emisi itu untuk kendaraan berbahan bakar bensin dilakukan pengujian kadar gas karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar dilakukan pengujian opasitas atau kepekatan asap gas buang.

Setiap kendaraan memiliki batas ambang baku mutu berbeda-beda sesuai tahun pembuatan.

Misalnya untuk kendaraan berbahan bakar besar untuk tahun pembuatan di atas tahun 2018 baku mutu di angka 0.5

"Kalau nanti dari hasil pengujian tidak memenuhi ambang batas baku mutu atau tidak lolos emisi, kami berikan rekomendasi agar diperbaiki artinya kendaraan perlu diservis," terangnya.

Pelayanan uji emisi kendaraan secara gratis dari DLH Kota Yogyakarta itu diadakan mulai pukul 08.00 -12.00 WIB pada 22 dan 24 September 2026.

Baca Juga: UAJY dan CIMB Niaga Bekali Maba dengan Literasi Keuangan

Setiap hari ditargetkan ada sekitar 60 kendaraan yang dilakukan uji emisi.

Rajwan menyebut secara umum kualitas udara di Kota Yogyakarta berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di angka 10 atau masuk kategori baik. Parameter ISPU antara lain kadar CO dan HC.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.