Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Perjanjian dengan AS, Akses Data ke WNI Ancam Keamanan

Akurat.co, Jogja-Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Dr. Sidik Jatmika M.Si menyebut pemerintah perlu mengevaluasi perjanjian dengan Amerika Serikat.
Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia AS memungkinkan pemerintah AS mengakses data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini berpotensi melemahkan kedaulatan digital Indonesia sekaligus melanggar hak privasi warga negara.
"Menurut saya, ada tiga hal yang perlu diwaspadai: privasi pribadi WNI, kedaulatan data nasional, dan keamanan negara.
Data biometrik, identitas, hingga rekam jejak perjalanan warga berpotensi diakses oleh pemerintah negara lain. Ini bukan persoalan kecil,” tegas guru besar bidang Keamanan Manusia Program Studi Hubungan Internasional UMY ini dikutip dari laman resmi UMY.
Baca Juga: 10 PTN Ini Memiliki Jumlah Mahasiswa Terbanyak, Sampai 1 Juta Loh!
Ia memandang bahwa perjanjian ini menempatkan Indonesia dalam posisi relasi kekuasaan yang asimetris.
Dengan kapasitas teknologi dan kekuatan diplomatik yang lebih besar, AS memiliki potensi untuk memanfaatkan data tersebut demi kepentingan nasionalnya.
Menurutnya, isu ini bukan sekadar tentang efisiensi hubungan diplomatik atau keuntungan ekonomi, melainkan menyangkut perlindungan hak dan keselamatan warga negara dalam kerangka human security atau keamanan manusia.
“Penyalahgunaan data digital dapat berdampak luas, mulai dari gangguan terhadap keamanan psikologis, pelanggaran privasi, hingga ancaman terhadap keamanan hukum dan politik masyarakat Indonesia.
Ini bukan sekadar ancaman teoritis, melainkan sangat mungkin terjadi di tengah konstelasi geopolitik global saat ini,” jelasnya.
Prof. Sidik juga menekankan bahwa pemberian akses data tanpa pengawasan yang ketat berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana dilindungi dalam UUD 1945 Pasal 28G serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Plesiran di Pantai Pandansimo Bantul yang Punya Panorama Eksotis
Ia menegaskan bahwa data pribadi adalah hak dasar yang tidak boleh dikorbankan demi alasan pragmatis semata, karena perlindungan atas data juga merupakan amanat nilai-nilai Pancasila.
Merespons hal tersebut, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas kesepakatan tersebut secara transparan.
Prof. Sidik mendorong agar isi perjanjian dibuka kepada publik dan DPR RI untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap regulasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan hak digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Oase Malioboro Siap Sambut Wisatawan di Libur Akhir Tahun
- 2PWI DIY Terus Perjuangkan Gelar Pahlawan Nasional bagi Udin
- 3DIY Siapkan 203 Event Sepanjang 2027
- 4Mahasiswa UAJY Ciptakan Masker Biomaterial Pencegah Debu Silika Industri
- 5Bongkahan Es Sebesar Kelapa Timpa Rumah Warga di Bantul, Ini Faktanya...
- 6DPRD DIY Siap Bahas Anggaran DED Renovasi Stadion Mandala Krida
- 7Dulu Saluran Pengairan, Tuk Bulus Sleman Kini Jadi Tempat Wisata Unggulan
- 8116 Orang Jadi Korban Demonstrasi Jogja Memanggil, Ini Respons Pemkot
- 9Fenomena Warga Miskin RI, Beli Rokok Lebih Utama ketimbang Makanan Bergizi
- 10Cerita Saryono, Pernah Putus Sekolah dan jadi Tukang Kebun, Kini Raih Gelar Doktor di UNY









