Jogja

Pakar UGM Ungkap Akar Masalah Polemik Royalti Lagu, Uangnya Tak Sampai ke Musisi

M. Mubin Wibawa | 23 Agustus 2025, 09:05 WIB
Pakar UGM Ungkap Akar Masalah Polemik Royalti Lagu, Uangnya Tak Sampai ke Musisi

Akurat.co, Jogja-Pakar hukum UGM mengungkap akar masalah polemik royalti lagu yang saat ini terus bergulir.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini S.H., LL.M., Ph.D mengatakan, isu royalti disebabkan tidak sampainya royalti ke musisi atau pun pencipta lagu.

Sayangnya, soal penyelesaian atas perdebatan royalti lagu memang tidak mudah.

Menurut Ririn, tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian permasalahan ini diperkirakan timbul dari dua pihak yakni pihak dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), selaku pihak yang mempunyai wewenang atas penarikan royalti yang belum transparan dan pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran normatif dalam menyikapi permasalahan royalti ini.

Baca Juga: Bupati Endah Subekti Bangga Gunungkidul Tuan Rumah Peparda IV 2025 DIY

“Sebenarnya kalau menurut saya ini permasalahan sistemik.

Ketidaktransparanan ini bisa disebabkan karena tidak adanya mekanisme transparansi yang ditetapkan.

Disisi lain, pengguna sendiri juga tidak merasa hal ini adalah sebuah kewajiban,” ujarnya dilansir dari laman resmi UGM.

Ia mengungkapkan bahwa seorang pencipta lagu berhak atas dua hal.

Yang pertama hak moral yang mana berkaitan dengan hak untuk diakui sebagai pencipta lagu.

"Jadi, kenapa seseorang berhak atas royalti, utamanya karena dia punya hak cipta terhadap lagu yang dia ciptakan,” terang Andrini atau kerap disapa Ririn, Jumat (22/8), di Kampus UGM.

Baca Juga: PSS Didukung 9 Sponsor untuk Kompetisi Championship 2025/2026

Dengan adanya hak moral sebuah lagu tidak boleh sembarangan dimutilasi, diganti liriknya, diplesetkan tanpa seizin pencipta lagunya.

Selain itu, royalti ini pun terkait dengan hak ekonomi.

Apabila sebuah lagu diputar di tempat publik hingga dipentaskan, pencipta lagu tersebut berhak mendapatkan royalti.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.