Jogja

Berikut Serapan Danais DIY Hingga Juli 2025

Yudi Permana | 29 Agustus 2025, 18:19 WIB
Berikut Serapan Danais DIY Hingga Juli 2025

Akurat.co, Jogja - Berikut ini serapan Dana Keistimewaan (Danais) hingga Juli 2025.

Sejak 2012 lalu, Provinsi DIY berganti menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tepatnya pasca disahkannya Undang-undang Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

UU ini mengatur dan menegaskan status keistimewaan DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul, serta mengatur kewenangan istimewa, tata kelola pemerintahan, budaya dan pembangunan di DIY.

Salah satu amanat dari UU tersebut, adanya alokasi dana dari pemerintah pusat yang saat ini disebut sebagai Dana Keistimewaan atau Danais.

Baca Juga: Danais Dipotong, Komisi A DPRD DIY Desak Pemda DIY Optimalisasi CSR

Danais adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY.

Sampai dengan tahun 2025, DIY sudah menerima tidak kurang dari Rp 12,6 triliun Danais. Kinerja Dais baik fisik dan keuangan terus meningkat dengan rerata capaian fisik sebesar 92,61% dan rerata capaian keuangan sebesar 86,29%.

Kinerja Dais tahun 2024 yaitu capaian fisik mencapai 99,83%, dan capaian keuangan mencapai 98,32%.

"Kinerja Dais tahun 2025 sampai dengan bulan Juli yaitu capaian fisik sebesar 41,51% dan capaian keuangan sebesar 49,93%," kata Paniradya Pati Keistimewaan Aris Eko Nugroho dalam forum diskusi wartawan di DPRD DIY, Jumat (29/08/2025).

Forum diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber lain. Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, Kepala Dinas Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY Wiyos Santoso dan Guber FISIPOL UGM Prof Purwo Santoso.

Baca Juga: Pahami Kondisi Ekonomi Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono X Legowo Menerima Pengurangan Danais

Untuk urusan kelembagaan, sejumlah hasil kinerja keistimewaan terbitnya 5 Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) dan 15 Pergub DIY serta beberapa inovasi pelayanan publik.

"Untuk urusan kebudayaan, antara lain adanya balai budaya, desa budaya. Desa mandiri budaya, pengembangan wisata kano dan yang lain," jelasnya.

Urusan pertanahan, tersusunnya peraturan desa tentang pemanfaatan tanah desa dan lain-lain.

"Urusan tata ruang, dari pedestrian Malioboro, Sudirman dan Suroto hingga penataan kepatihan," ungkapnya.

Baca Juga: Pertama Terjadi, Danais DIY Berkurang Hingga Rp 200 M, Segini Rinciannya

Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu menuturkan, pemerintah pusat memutuskan alokasi Dana Keistimewaan (Danais) di tahun 2026 jadi Rp 500 miliar. Nominal tersebut mengacu pada RAPBN 2026 beserta nota keuangannya.

Padahal selama periode 2021-2024, Danais meningkat 2,5 persen. Dari Rp 1,32 triliun di tahun 2021 jadi Rp 1,42 triliun pada 2024.

"Angka Rp 500 miliar ini otomatis akan mempengaruhi pembahasan di daerah. Dalam hal ini pada APBD 2026," katanya.

Menurut Dwi, Danais itu bukan sekedar dana sektoral. Melainkan simbol dari desentralisasi yang perlu pemahaman lintas kementerian.

Apalagi dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara tidak langsung menyebutkan istilah 'negative space dana'.

Baca Juga: KPK-Pemda DIY Komitmen Tertibkan Penambangan Ilegal, Ada 12 Tambang Besar Tak Berizin

Tetapi merujuk pada efisiensi belanja negara untuk menghemat anggaran dan memfokuskan kembali pada program prioritas.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.