Viral Video Cara Mahasiswa Amikom Dibawa Aparat, Ini Jawaban Kapolda DIY

Akurat.co,Jogja-Video cara aparat atau kepolisian membawa Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom yang meninggal saat demonstrasi menjadi sorotan.
Video tersebut viral dan menjadi perhatian luas warganet.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, bahwa Rheza dibawa ke dalam untuk mendapat pertolongan medis di tengah situasi gas air mata.
“Jadi korban itu diambil dari TKP, dibawa ke dalam untuk diselamatkan. Karena kondisinya dalam keadaan lemah, jadi diangkat, dibawa. Karena situasi gas air mata semua. Rekan-rekan bisa lihat posisinya,” ujarnya.
Reza sempat ditangani oleh kedokteran kepolisian. Namun, karena situasi tidak memungkinkan, korban kemudian dipindahkan menggunakan ambulans pinjaman dari RSUP Dr. Sardjito.
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Penyelidikan Kematian Mahasiswa Amikom Rheza Sendy Pratama Berjalan Transparan
“Di sana dibawa menggunakan ambulans, tapi bukan menggunakan ambulans kita. Karena situasi kita tidak bisa keluar. Nah kita pinjam dari Sarjito dan diantar ke sana,” kata Anggoro.
Terkait video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan cara korban dibawa aparat, Kapolda menilai hal itu perlu diteliti lebih lanjut. Semua yang beredar di media harus dilakukan penelitian dan pendalaman.
Dalam kesempatan sama, Anggoro juga menjelaskan terkait kabar di media yang menyebut kepolisian meminta keluarga untuk tidak menuntut maupun menolak autopsi.
Anggoro menegaskan hal itu tidak benar. Ia belum mendengar dan tidak meminta hal tersebut.
“Harus ditanya sama keluarganya. Justru pada saat kejadian, kita meminta untuk dilakukan otopsi. Tapi keluarga menolak.”
Baca Juga: PWI DIY Siap Dampingi Wartawan Korban Kekerasan saat Liputan Aksi Unjuk Rasa
Anggoro memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Semua informasi, baik dari saksi, keluarga, maupun data medis, saat ini masih didalami.
“Sementara masih kita analisa semua data keterangan yang bisa kita dapat dari berita media, dari keterangan orang tua dan saksi-saksi yang masih kita dalami,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









