Jogja

Gudang Penyimpanan Arsip Sleman Penuh, 260 Ribu Berkas Akan Dimusnahkan

Yudi Permana | 17 Oktober 2025, 12:37 WIB
Gudang Penyimpanan Arsip Sleman Penuh, 260 Ribu Berkas Akan Dimusnahkan

Akurat.co, Jogja - Gudang penyimpan arsip yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman saat ini sudah penuh.

Selama ini arsip-arsip Sleman disimpan di dua lokasi. Di depo Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sleman dan yang di bawah gedung BKAD.

Untuk itu di tanggal 29 Oktober 2025 nanti, DPK Sleman akan melakukan pemusnahan arsip. Tepatnya di UD Samak Jaya Karton Bojong Mungkid Magelang Jawa Tengah.

Total ada 262.217 berkas yang tersimpan dalam 3.685 box dan 150 karung. Jumlah tersebut berasal dari 38 perangkat daerah serta 10 kalurahan.

Baca Juga: Peserta Lintas Profesi Ikuti Jambore Literasi 2025 di Kabupaten Sleman

"Nantinya akan kita bawa ke Magelang menggunakan 4 truk besar," kata Kepala DPK Sleman Shavitri Nurmala Dewi, Jumat (17/10/2025).

Pemusnahan arsip tersebut guna menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai guna kesejarahan dan bukti-bukti kegiatan instansi. Selain itu juga untuk mewujudkan prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kearsipan.

Hal yang tidak kalah penting adalah untuk mengurangi volume arsip yang sudah habis retensinya dan tidak mempunyai nilai guna kesejarahan.

Dijelaskan perempuan yang biasa disapa Evi tersebut, secara fisik dokumen yang akan dimusnahkan telah memasuki batas limit waktu sepuluh tahun. Jadinya dapat dimusnahkan.

"Arsip-arsip tersebut juga dipastikan telah masuk masa retensi serta tidak memiliki nilai kesejahteraan. Kami juga sudah melaporkan ke arsip nasional," jelasnya.

Baca Juga: Yogyakarta Punya Tanggung Jawab Moral Terhadap Masalah Disinformasi dan Literasi Digital

Untuk proses pemusnahannya dilebur secara kimiawi. Arsip tidak dirajang karena masih berpotensi untuk disatukan.

Lewat proses kimia ini dokumen akan dibuat bubur dan hasil akhirnya akan berupa jadi lembaran karton.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.