Akurat.co,Jogja-Batas wilayah daerah DIY dan Jawa Tengah (Jateng) masih menjadi persoalan.
Terutama untuk batas wilayah antara Gunungkidul dengan Sukoharjo dan Gunungkidul-Wonogiri.
Batas daerah DIY dengan Jateng yang diatur dalam Permendagri RI Nomor 19 Tahun 2006 masih memerlukan pendetailan dan sinkronisasi.
Hal ini dikarenakan pada peta batas daerah dengan skala 1:100.000 dalam Permendagri tersebut, penarikan garis batas masih belum sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiadi mengatakan, Pemda DIY dan Pemprov Jateng sejak tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan usulan revisi Permendagri RI Nomor 19 tahun 2006 tentang Batas Daerah DIY dengan Jawa Tengah.
Baca Juga: Secara Nasional Trend Fashion Pada Kuartal III 2025 Capai 82%, DIY Lebih Tinggi Lagi…
"Saat ini sedang dilakukan proses finalisasi penarikan garis batas pada segmen batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Wonogiri,” ungkapnya.
Dalam Rapat Kerja Sinkronisasi Batas Daerah DIY-Jawa Tengah pada Senin (22/09) di Yogyakarta, Danang mengatakan, sebagaimana yang dimandatkan dalam Permendagri RI Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, batas daerah menjadi hal yang sangat penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
Batas daerah juga mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas daerah digambarkan sebagai kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah.
Danang memaparkan, pada segmen batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo, inisiatif pembahasan sinkronisasi garis batas telah dilakukan sejak 25 Januari 2022.
Dari pembahasan tersbeut dihasilkan kesepakatan untuk melakukan pencermatan batas daerah sebagai bahan diusulkannya revisi Permendagri 19 Tahun 2006 pada segmen batas daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Ombudsman DIY Gandeng DPRD Untuk Pertahankan Nilai Kepatuhan
Beberapa catatan perbaikan yang disampaikan Kemendagri RI berupa penegasan status jalan, penambahan titik koordinat perapatan, dan pengukuran ulang titik koordinat pilar batas yang masih belum memenuhi kaidah keakuratan tinggi, secara geodetik.
Setelah serangkaian pembahasan bersama TPBD DIY, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Gunungkidul menghasilkan finalisasi garis batas daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Oase Malioboro Siap Sambut Wisatawan di Libur Akhir Tahun
- 2Sleman dan Bantul Sudah Musda, Golkar Gunungkidul Justru Mandek
- 3DIY Hujan di Musim Kemarau, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem
- 4PWI DIY Terus Perjuangkan Gelar Pahlawan Nasional bagi Udin
- 5DIY Siapkan 203 Event Sepanjang 2027
- 6Pemda DIY Perkuat TPKJM untuk Layanan Kesehatan Jiwa Inklusif
- 7DPRD DIY Siap Bahas Anggaran DED Renovasi Stadion Mandala Krida
- 8Didukung Srikandi PLN, KWT di Sleman Kembangkan Kerupuk Susu Kambing
- 9Mahasiswa UAJY Ciptakan Masker Biomaterial Pencegah Debu Silika Industri
- 10Bongkahan Es Sebesar Kelapa Timpa Rumah Warga di Bantul, Ini Faktanya...






