17.396 Nomor Objek Pajak Telah Memanfaatkan Program Pembebasan Denda PBB-P2

Akurat.co, Jogja - Sejumlah Wajib Pajak (WP) terpantau mulai memanfaatkan program menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, sepanjang September 2025, tercatat ada 17.396 Nomor Objek Pajak (NOP) yang memanfaatkan program ini.
"Untuk jumlah denda yg dibebaskan sebesar Rp 779.453.762," kata Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, Rabu (08/10/2025).
Program penghapusan denda PBB-P2 ini merujuk pada Keputusan Bupati Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang atau sanksi administrasi atau bunga.
Baca Juga: Segini Besaran Denda PBB P-2 yang Dihapus Pemkab Sleman
Program ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang membayar pajaknya terhitung mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2025.
Untuk besaran piutang denda PBB-P2 sebesar Rp 56.892.192.819,32. Kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban kebijakan.
Bagi Wajib Pajak (WP) tidak perlu mengajukan permohonan ke BKAD. Karena secara otomatis langsung dendanya terhapus.
"Diharapkan WP PBB-P2 dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar semua tunggakan PBB-P2 tanpa sanksi administrasi berupa denda," ungkapnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Sleman hingga September 2025 telah mencapai Rp 87,4 miliar.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Penerimaan PBB P2 di Sleman Capai Rp 87,4 M
Capaian ini sudah melampaui target penerimaan PBB-P2 yang ditetapkan pada tahun 2025.
Berdasarkan hasil kegiatan panutan pembayaran PBB-P2 hingga tanggal 31 Mei 2025 terdiri dari 105 wajib pajak selektif dengan nominal sebesar Rp 7.516.037.487,00.
“Tahun depan diharapkan semakin banyak yang menjadi wajib pajak PBB-P2 Panutan dengan nilai pembayaran yang lebih tinggi lagi,” ungkapnya.
PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: 2026, Tarif Pajak Di Sleman Naik Atau Tetap?
Dana yang dihimpun melalui pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Oase Malioboro Siap Sambut Wisatawan di Libur Akhir Tahun
- 2DIY Siapkan 203 Event Sepanjang 2027
- 3Dosen UMY Ungkap Penyebab Boikot RANS Carnival Yogyakarta
- 4Bongkahan Es Sebesar Kelapa Timpa Rumah Warga di Bantul, Ini Faktanya...
- 5Mahasiswa UAJY Ciptakan Masker Biomaterial Pencegah Debu Silika Industri
- 6Hujan Es Gegerkan Bantul, BMKG Jogja Ungkap Penyebabnya
- 7Daftar Lengkap Pemain PSIM untuk League Cup, 3 Asing dan 6 EPA
- 8Fenomena Warga Miskin RI, Beli Rokok Lebih Utama ketimbang Makanan Bergizi
- 9Jadwal I League Cup Hari Ini: PSS Jamu PSGC Ciamis
- 10Pemkab Bantul Salurkan Bantuan 2.000 Ekor Ayam Petelur ke Warga









