Jogja

Buruh Jogja Desak Revisi UMP 2026, Tuntut Minimal Upah Rp 4 Juta

Yudi Permana | 8 Januari 2026, 18:44 WIB
Buruh Jogja Desak Revisi UMP 2026, Tuntut Minimal Upah Rp 4 Juta

Akurat.co, Jogja - Puluhan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi damai di DPRD DIY, Kamis (08/01/2026).

Mereka mendesak revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten/kota minimal Rp 4 juta.

Mereka menilai besaran UMP yang ditetapkan Pemda DIY sebesar Rp 2.417.495 masih jauh dari kebutuhan hidup layak.

"Kenaikan UMP sebesar 6,78% dari tahun sebelumnya belum sebanding dengan tingginya biaya hidup buruh," kata Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan.
 

Desakan UMP setidaknya minimal Rp 4 juta perbulan tersebut merujuk pada berbagai data resmi. Salah satunya dari survei KHL yang dilakukan Oktober lalu.

Selain itu, rilis data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga menyebutkan, jika KHL DIY di angka sekitar Rp 4,6 juta. Tak hanya itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga menempatkan Yogyakarta sebagai salah satu kota dengan biaya hidup tertinggi.

Isyad mengungkapkan, nilai UMP yang berada di bawah Rp 3 juta sulit mencukupi kebutuhan dasar pekerja.

"Untuk itu, kami menilai Gubernur DIY perlu meninjau ulang keputusan UMP yang telah ditetapkan. Jika UMP-nya masih dibawah Rp 3 juta. Tidak mungkin mencukupi hidup layak,” tegasnya.
 

Ia juga menyoroti pendekatan pemerintah yang menghitung KHL dengan asumsi kedua pasangan suami istri bekerja. Model tersebut menurutnya tidak sesuai dengan kondisi buruh di lapangan.

“Kalau dua-duanya harus bekerja, apakah semua perusahaan menyediakan daycare atau fasilitas penitipan anak? Tidak semua keluarga buruh begitu. Ada yang salah satunya mengasuh anak,” ujarnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.