Pemkot Jogja Buka Lelang Reklame di Simpang Gramedia

Akurat.co,Jogja-Pemkot Jogja membuka lelang sewa reklame ruang milik jalan di atas trotoar di simpang empat Jalan Sudirman atau simpang Gramedia.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Zico Ostaki mengatakan lelang titik sewa reklame itu untuk pemanfaatan aset ruang milik jalan di atas trotoar.
Penerapan sistem lelang titik reklame itu dalam rangka penataan dan pemanfaatan aset ruang milik jalan. Di samping itu sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Baca Juga: Pencurian Kotak Infaq Masjid Jetis Jogja, Pelaku Diketahui dari CCTV
“Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Ini untuk menjamin semua pihak yang berminat memiliki kesempatan sama dan adil,” kata Zico dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Kamis (17/9).
Sistem lelang diterapkan karena mempertimbangkan banyaknya peminat di satu sewa titik reklame pada aset ruang milik jalan.
Dengan sistem lelang, menjamin transparansi dalam menentukan penyewa aset ruang milik jalan untuk reklame.
Sistem lelang sewa titik reklame pada aset ruang milik jalan sudah diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta mulai September 2025.
Lokasi titik sewa reklame di ruang milik jalan di atas trotoar di simpang empat Jalan Sudirman, depan pos polisi simpang Gramedia.
Menurutnya, lelang dilakukan secara online dan terbuka, sehingga peserta lelang bisa saling melihat harga penawaran masing-masing.
"Jadi benar-benar transparan, fair (adil) dan akuntabel. Sewa titik reklame ruang milik jalan tersebut berupa videotron dalam pelaksanannya agar lebih fleksibel banyak konten yang bisa masuk.
Selain reklame komersial juga dapat dimanfaatkan untuk tayangan iklan layanan masyarakat,” terangnya.
Lelang titik sewa reklame ruang milik jalan di atas trotoar di simpang empat Jalan Sudirman-Jalan Cik Di Tiro tepatnya di depan Pos Polisi simpang Gramedia.
Lelang dilaksanakan pada 16-25 September 2026 secara online menggunakan aplikasi e-Lelang.
Baca Juga: Pemkot Jogja Tertibkan 4 Reklame Besar Ilegal
Penetapan pemenang Lelang dipilih secara otomatis oleh aplikasi E-Lelang dan ditetapkan setelah batas akhir penawaran yakni Jumat 25 September 2026 pukul 14.00 WIB.
Adapun sewa titik reklame ruang milik jalan pada Lokasi tersebut berupa videotron dengan ukuran bentang 4 meter x 8 meter dengan harga limit sewa ditetapkan sebesar Rp150 juta dengan uang jaminan lelang sebesar Rp30 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Hyundai STARGAZER Cartenz Resmi Meluncur, Ini Fitur Unggulannya untuk Liburan di Jogja
- 2DPRD DIY Minta Menkeu Batalkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah
- 3392 Maba UP45 dapat Pembekalan Bela Negara
- 4DPRD DIY Berharap Menteri Keuangan Baru Pertimbangkan Pemangkasan Anggaran Daerah
- 5Pemkot Jogja Tertibkan 4 Reklame Besar Ilegal
- 6Jelang Derby, Kelompok Suporter PSIM dan PSS Sepakat Menjaga Keamanan
- 7Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 82 Atlet Tembak Asal Gunungkidul Perkuat Kontingen Indonesia di Asian Games ke-20
- 9Sempat Diperkenalkan PSS, Kenapa Hanif Sjahbandi ke Arema?
- 105 Fakta Penting Dugaan Pungli di Alkid Jogja yang Diungkap Pemilik Bolosego, Keraton hingga Polisi Buka Suara





