Jogja

5 Fakta Penting Dugaan Pungli di Alkid Jogja yang Diungkap Pemilik Bolosego, Keraton hingga Polisi Buka Suara

Haris Ma'ani | 19 September 2026, 01:56 WIB
5 Fakta Penting Dugaan Pungli di Alkid Jogja yang Diungkap Pemilik Bolosego, Keraton hingga Polisi Buka Suara
Poster promosi Bolosego terkait kegiatan di Alkid yang diunggah di medsos mereka. -foto: instagram/bolosego

Akurat.co,Jogja-Video Pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa soal dugaan pungutan liar atau pungli di kawasan Alun-Alun Kidul Jogja menjadi viral dan menggegerkan publik.

Video diunggah melalui akun Tiktok @dyahfardisa pada 17 September 2026.

Dalam video tersebut, Dyah menyebut betapa ia dibuat pusing karena banyaknya pungli yang terjadi.

Baca Juga: Keliling Alkid Naik Becak Listrik, Sultan HB X dan Menkeu Purbaya Dorong Pariwisata Hijau

Alhasil, dari rencana lima hari event, 16-20 September, pihaknya memutuskan hanya sehari saja. Meski izin keraton sudah didapat.

Berikut sejumlah fakta penting dari peristiwa tersebut.

1. Pungutan parkir Rp2,5 juta per hari

Dyah mengungkap, mendapat permintaan uang parkir dari oknum yang mengaku sebagai juru parkir.

Semula, ia diminta membayar Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nominal tersebut disebut menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.

2. Menyediakan makan preman sampai oknum polisi

Dalam video tersebut, Dyah juga mengungkap diminta menyediakan makanan 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir. Dyah juga menyebut ada permintaan serupa dari tiga anggota polisi.

Selain itu, Dyah juga mengatakan adanya biaya lain berupa pemasangan listrik.

Banyaknya permintaan itu membuat Dyah memilih menghentikan aktivitas jualannya di Alkid.

Ia menyatakan tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar.

3. GKR Condrokirono sebut bukan pungutan resmi

Setelah viral, pihak keraton menanggapi. Melalui keterangan resminya, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk aktivitas berjualan food truck Bolosego sesuai ketentuan berlaku.

Sementara mengenai adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang disampaikan, GKR Condrokirono memastikan bahwa itu bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.

"Perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.

Keraton Yogyakarta pun menyayangkan adanya situasi yang dialami dan kemudian disampaikan oleh pihak yang bersangkutan di media sosial.

"Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," terang putri Keraton Yogyakarta tersebut.

4. Pengelola parkir Alkid jelaskan kronologi

Salah satu pengelola parkir di Alkid, Supriyo Dwi Hartanto buka suara dan menjelaskan kronologi dari peristiwa ini.

Kejadian berawal saat pihaknya didatangi pihak dari Bolosego yang hendak menggunakan area parkir di kawasan Alkid.

Dengan area lahan parkir yang akan digunakan untuk usaha food truck Bolosego sekitar 25x5 meter, maka disepakati biaya Rp1 juta per harinya.

"(Lahan parkir) diblok untuk satu food truck, kami juga punya bukti (percakapan). Kami sterilkan takutnya kalau dipakai wisatawan nanti terganggu, karena kita sudah ada omongan sama pihak Bolosego," katanya di Polsek Kraton, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (18/9).

Sementara mengenai uang konsumsi, Supriyo menyebut pengelola parkir tak pernah meminta, namun ditawarkan. Dia juga mengaku punya bukti pesan percakapannya.

Supriyo mengatakan, jumlah tukang parkir ada sebanyak 15 orang. Namun, untuk konsumsi ia hanya menuliskan kebutuhan 10 orang. Kata dia, pihaknya mengiyakan anggaran yang ditawarkan Bolosego sebesar Rp1 juta untuk lima hari.

Dari total Rp6 juta yang telah diterima pihak pengelola parkir, Supriyo mengaku telah mengembalikan separuhnya atau senilai Rp3 juta.

"Karena tidak melanjutkan event itu meminta pengembalian separuh, dan sudah dikembalikan sebagian," ungkapnya.

5. Polresta usut anggota minta jatah makan

Terkait adanya pernyataan pihak Bolosego juga menerima permintaan makan dari anggota polisi, pihak Kapolresta Jogja memerintahkan anggotanya untuk mendalami dugaan jatah makan itu.

"Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," ungkap Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS.

Dani menerangkan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yang menarik lainnya dari kasus ini juga terkait pernyataan Kepala Bidang Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Aminudin Aziz.

Aziz menyampaikan pihaknya tak pernah menerbitkan izin parkir di kawasan Alkid. Hal tersebut mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Baca Juga: Lontong Opor Bu Rini, Kuliner Pagi di Alun-alun Kidul Jogja

Aziz menyampaikan, Dishub Kota Yogyakarta di wilayah tersebut cuma mengatur soal rambu parkir saja.

"Kalau kita bicara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan aturan teknisnya, itu kita tidak ada juru parkir yang di sana (Alkid) yang kita terbitkan izinnya," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.