Jogja

2025, Dinkes Sleman Catat ada 418 Kasus DBD

Yudi Permana | 12 Januari 2026, 15:01 WIB
2025, Dinkes Sleman Catat ada 418 Kasus DBD

Akurat.co, Jogja - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman mencatat, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di tahun 2025 kemarin terdapat 418 lasus.

Jumlah tersebut dari Januari hingga pekan ke-52. Angka ini turun dibanding 2024 dengan 675 kasus.

"Di tahun 2024 ada dua yang meninggal dunia akibat DBD. Sedangkan 2025, selain kasusnya turun. Juga tidak nol kematian," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Khamidah Yuliati, Senin (12/01/2026.

Dijelaskannya, kasus DBD terbanyak ditemukan di lima kapanewon (kecamatan). Gamping, Ngaglik, Godean, Seyegan dan Mlati.

Baca Juga: UPN 'Veteran' Yogyakarta Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir Aceh dan Sumatera

Tingkat kepadatan dan mobilitas penduduk yang tinggi, jadi salah satu penyebab tingginya angka DBD. Terutama di Gamping, Depok dan Mlati yang saling bergantian.

Yuli menegaskan, jika DBD masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Untuk itu, tidak bisa jika hanya mengandalkan metode konvensional.

Salah satu inovasi yang digunakan adalah dengan program nyamuk berwolbachia. "Ini bukan sekadar intervensi medis. Tapi solusi biologis jangka panjang," jelasnya.

Bakteri wolbachia yang ada dalam tubuh nyamuk akan melumpuhkan virus dengue. Ketika nyamuk tersebut menggigit manusia, virus tidak lagi berpindah.

Baca Juga: Usai Libur Nataru, Kecuali Bawang Putih, Harga Komoditas di Sleman Mulai Turun

Ini jadi upaya memutus rantai penularan langsung dari nyamuk aedes aegypti sebagai akar masalahnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Sleman Cahya Purnama menjelaskan, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masih jadi salah satu upaya paling efektif untuk mencegah penularan penyakit. Salah satunya DBD.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.