Jogja

Baznas Kota Jogja Tetapkan 10 Calon Pimpinan, Sudah Tahap Wawancara

M. Mubin Wibawa | 13 Januari 2026, 07:45 WIB
Baznas Kota Jogja Tetapkan 10 Calon Pimpinan, Sudah Tahap Wawancara

Akurat.co,Jogja-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jogja menetapkan 10 kandidat pimpinan periode 2026-2031.

Mereka telah mengikuti verfikasi faktual atau wawancara pada Senin (12/1/2026) kemarin.

Verifikasi faktual dipimpin langsung oleh Pimpinan Baznas RI selaku Pembina Wilayah Provinsi DIY, Saidah Sakwan, didampingi Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat, serta Kepala Bagian Pertimbangan Baznas Romidi Karnawan.

Baca Juga: Mengenal Program Z-Auto dari Baznas, Usaha Bengkel Motor yang Bantu Ekonomi Warga Kulon Progo

Pimpinan Baznas RI selaku Pembina Wilayah Provinsi DIY, Saidah Sakwan menyampaikan, verifikasi faktual merupakan bagian dari amanat konstitusional untuk mengawal tata kelola dan ekosistem pengelolaan zakat, khususnya di Kota Yogyakarta.

Ia mengapresiasi kinerja Baznas Kota Yogyakarta yang dinilai sangat baik.

“Baznas Kota Yogyakarta dinilai sangat baik dari berbagai variabel, mulai dari kinerja penghimpunan yang terus meningkat, relasi yang harmonis antara Baznas dan pemkot hingga inovasi program yang terus berkembang,” jelas Saidah.

Ia mencontohkan sejumlah inovasi program Baznas Kota Yogyakarta, salah satunya program Sedekah Sayur yang melibatkan petani dari Magelang.

Program tersebut dinilai sebagai inovasi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat sekaligus membantu petani yang kesulitan menjual hasil panennya.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Hara Chicken, Baznas Sleman Ciptakan Lapangan Kerja untuk Keluarga Miskin

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan verifikasi faktual tersebut.

Menurutnya, proses verifikasi faktual ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa calon pimpinan Baznas Kota Yogyakarta benar-benar memenuhi standar kualifikasi dan integritas yang ditetapkan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.