Pemkot Jogja Buka Layanan Sampah Tekstil, Kumpulkan Pakaian Bekas Layak Pakai

Akurat.co,Jogja- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Jogja membuka layanan sampah tekstil.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, pengumpulan pakaian dan kain bekas tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik melalui pemilahan sejak dari sumbernya.
Menurutnya, pakaian yang sudah tidak digunakan oleh pemiliknya belum tentu menjadi sampah.
Baca Juga: Buang Sampah di Sungai, Warga Kota Jogja Bakal Kena Sanksi
Apabila kondisinya masih bagus dan layak pakai, pakaian tersebut masih dapat dimanfaatkan kembali oleh orang lain. Sementara pakaian yang sudah tidak layak pakai juga perlu dipilah agar dapat ditangani sesuai jenis dan kondisinya.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, dalam pelaksanaannya, pihaknya menetapkan sejumlah ketentuan bagi pakaian yang akan disumbangkan. Pakaian harus sudah dicuci bersih, disetrika, dan dilipat dengan rapi.
Selanjutnya, pakaian dimasukkan ke dalam kemasan plastik transparan seperti kemasan laundry.
Setiap kemasan juga wajib dilengkapi label atau keterangan sesuai kategori pakaian untuk memudahkan proses pemilahan dan pengelompokan.
Kategori label tersebut terdiri dari empat jenis, yakni L-AB untuk pakaian laki-laki kategori anak-anak atau bayi, L-D untuk pakaian laki-laki kategori dewasa, P-AB untuk pakaian perempuan kategori anak-anak atau bayi, serta P-D untuk pakaian perempuan kategori dewasa.
DLH Kota Yogyakarta, lanjutnya, telah menyediakan mekanisme penjemputan pakaian dan kain bekas melalui petugas Jumilah di wilayah masing-masing.
Mekanisme penjemputan diawali dengan pemilahan pakaian berdasarkan kondisinya, yaitu pakaian yang masih layak pakai dan pakaian yang sudah tidak layak pakai. Setelah dipilah, seluruh pakaian maupun kain bekas tersebut harus dicuci bersih sebelum dikemas.
Terdapat perbedaan ketentuan pengemasan untuk kedua kategori tersebut. Pakaian bekas yang masih layak pakai dikemas menggunakan kantong plastik bening, sedangkan pakaian atau kain yang sudah tidak layak pakai dikemas menggunakan kantong plastik putih.
Khusus pakaian yang masih layak pakai, setiap kemasan harus diberikan label sesuai kategori, yakni L-AB, L-D, P-AB, atau P-D. Pelabelan tersebut bertujuan mempermudah petugas dalam mengidentifikasi dan mengelompokkan pakaian.
Setelah seluruh proses pemilahan, pencucian, pengemasan, dan pelabelan selesai, masyarakat dapat menghubungi petugas Jumilah di wilayah setempat untuk menginformasikan pakaian atau kain bekas yang siap dijemput.
"Untuk mekanisme penjemputan, masyarakat terlebih dahulu memilah pakaian atau kain bekas berdasarkan kondisinya. Setelah dicuci bersih dan dikemas sesuai ketentuan, masyarakat bisa menghubungi petugas Jumilah di wilayah masing-masing agar dapat dijadwalkan penjemputannya," jelasnya.
Selanjutnya, pakaian dan kain bekas tersebut akan dijemput menggunakan armada DLH Kota Yogyakarta.
Menurut Supriyanto, adanya mekanisme penjemputan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyalurkan pakaian dan kain bekas sehingga tidak langsung dibuang bersama sampah rumah tangga lainnya.
Disumbangkan ke Gunungkidul
Salah satu wilayah yang telah menerima pendistribusian pakaian bekas layak pakai tersebut adalah Kabupaten Gunungkidul.
Melalui penyaluran ini, pakaian yang sebelumnya sudah tidak digunakan oleh pemiliknya dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat penerima.
"Setelah pakaian terkumpul dan melalui proses pemilahan, pakaian yang masih layak pakai akan kami distribusikan ke wilayah-wilayah yang membutuhkan. Salah satu yang sudah kami lakukan adalah penyaluran ke wilayah Gunungkidul," jelasnya.
Baca Juga: 20 Juta Ton Sampah Laut Per Tahun, Masyarakat Bantul Deklarasi Luat Sehat Bebas Sampah
Melalui gerakan tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah tekstil semakin meningkat. Partisipasi pegawai pemerintah maupun masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Musda Terus Ditunda, Akar Rumput Golkar Gunungkidul Ancam Melawan
- 2realme C01, HP Entry-Level Desain Mewah dan Baterai Berkapasitas Besar
- 3Dosen UMY Ungkap Penyebab Boikot RANS Carnival Yogyakarta
- 4Daftar Lengkap Pemain PSIM untuk League Cup, 3 Asing dan 6 EPA
- 5Jadwal I League Cup Hari Ini: PSS Jamu PSGC Ciamis
- 6Catat Jadwal KA Pandawa Yogyakarta-Semarang, Beroperasi 1 Desember 2026
- 7Kisah Pemuda di Bantul Sukses Bisnis Aquascape, Produksi Ratusan dan Dikirim ke Luar DIY
- 8DPRD DIY Soroti Anggaran Sumbu Filosofi, Zona Pengembangan 0 Persen
- 95 Destinasi Wisata Terbaik di Jogja yang Wajib Dikunjungi
- 10Rafael Struick Bawa Misi Khusus Melawan PSIM




