Jogja

5 Fakta Menarik Uji Materi UU LLAJ Mahasiswa UMY ke MK, Bermula dari Kecelakaan Akibat Puntung Rokok

M. Mubin Wibawa | 24 Januari 2026, 13:05 WIB
5 Fakta Menarik Uji Materi UU LLAJ Mahasiswa UMY ke MK, Bermula dari Kecelakaan Akibat Puntung Rokok

Akurat.co,Jogja-Mahasiswa Fakultas Hukum UMY, Muhammad Reihan Alfariziq mengajukan uji meteriil terhadap pasal 106 UU Laly Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah yang dilakukan Reihan menarik, karena ia mengajukannya berdasarkan pengalaman sendiri dan disebabkan kecelakaan akibat puntung rokok.

Baca Juga: 438 Pos Bantuan Hukum Diresmikan di DIY, Sultan: Hukum Tak Boleh jadi Kemewahan Satu Pihak

Disarikan dari laman resmi UMY, berikut fakta menarik dari uji materi yang diajukan.

1. Alami kecelakaan akibat puntung rokok

Uji materi diajukan setelah Reihan mengalami kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok pengendara lain yang dibuang saat berkendara.

Peristiwa itu terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura.

Reihan menuturkan pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan.

“Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi.

Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala,” ujar Reihan dikutip dari laman resmi UMY, Sabtu (24/1/2026).

Puntung rokok yang masih menyala tersebut mengenai wajah Reihan di bagian mata dan pelipis, serta tangannya.

Kondisi itu membuatnya terkejut dan secara refleks memperlambat laju kendaraan.

Namun dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabraknya hingga Reihan terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke kolong kendaraan.

2. Nilai Pasal 106 belum memadai berikan perlindungan

Pengalaman tersebut mendorong Reihan menempuh jalur konstitusional.

Ia menilai Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak keselamatan warga negara.

Menurutnya, norma dalam pasal tersebut terlalu umum dan tidak secara tegas mengatur perilaku berbahaya, seperti merokok saat berkendara, yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain.

“Dalam UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum.

Namun Pasal 106 UU LLAJ ini belum memberikan jaminan tersebut secara nyata.

Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga,” tegasnya.

3. Potensi kejadian berulang dan menimbulkan korban jiwa

Reihan menilai tanpa penegasan norma, praktik berbahaya di jalan raya berpotensi terus berulang dan dapat menimbulkan korban jiwa.

Ia menyebut kebiasaan merokok saat berkendara kerap dianggap sepele, padahal risikonya sangat fatal bagi keselamatan pengguna jalan lain.

4. Uji materi disidangkan pertama kali Selasa, 20 Januari 2026 lalu

Permohonan uji materiil tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta.

Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapuskan sepenuhnya.

Ia justru mengajukan konsep inkonstitusional bersyarat, yakni agar pasal tersebut tetap berlaku, namun dimaknai dan diatur secara lebih tegas, khususnya terkait larangan perilaku berbahaya saat berkendara.

Baca Juga: Pakar Hukum UMY Sebut Penangkapan Aktivis Yogyakarta Langgar Prinsip Konstitusi

5. Demi hak keselamatan masyarakat di jalan raya

Reihan menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata didorong oleh kepentingan pribadinya, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Ia berharap langkah hukum tersebut dapat mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara," ujarnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.