Dosen UMY Sikapi Polemik Maxride di Jogja, Regulasi yang Kaku Menghambat Inovasi

Akurat.co,Jogja-Di Yogyakarta moda transportasi online berbasis aplikasi Maxride dengan bajaj tengah menjadi polemik.
Moda transportasi ini sudah beroperasi di Jogja dan masyarakat bahkan sudah banyak yang memanfaatkan.
Tapi, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menegaskan bahwa layanan tersebut belum memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola transportasi perkotaan, khususnya di tengah derasnya inovasi digital.
Menanggapi hal tersebut, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Muchamad Zaenuri menilai fenomena ini mencerminkan adanya kesenjangan antara laju inovasi transportasi dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Maxride Tak Berizin, Pemda DIY Siapkan Langkah Hukum
Dalam keterangannya, Zaenuri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap kemunculan moda transportasi baru berbasis aplikasi.
Absennya izin resmi, menurutnya, dapat menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi regulasi, keselamatan pengguna, maupun legitimasi pemerintah.
“Pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, harus memberikan rambu-rambu yang jelas untuk beroperasinya transportasi ini.
Pertimbangan utama tentu saja, semakin banyak bajaj beroperasi, semakin besar pula potensi menambah keruwetan lalu lintas,” ujar Zaenuri.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus mampu mengelola inovasi yang lahir dari kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Regulasi yang terlalu kaku berpotensi menghambat inovasi, sementara kelonggaran berlebihan justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Zaenuri menilai koordinasi lintas sektor menjadi hal krusial untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dishub, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah harus bersinergi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Ini menjadi suatu keharusan. Jangan sampai masyarakat atau operator merasa di-pingpong dan saling lempar ketika mengadukan permasalahan. Kewenangan untuk memberikan izin bagi bajaj sebenarnya ada di tingkat kabupaten/kota.
Dinas Perhubungan provinsi hanya dapat berkoordinasi dan mengingatkan,” terangnya, dikutip dari laman resmi UMY, Sabtu (4/10/2025).
Sebagai solusi, Zaenuri mendorong pemerintah daerah untuk memberikan mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan transparan, sekaligus melakukan sosialisasi agar operator transportasi baru tidak merasa diperlakukan diskriminatif.
Ia menyarankan adanya masa uji coba terbatas dengan pengawasan ketat. Jika terbukti bermanfaat, proses perizinan dapat dipercepat melalui regulasi yang sesuai.
Pemerintah juga bisa menerapkan zonasi maupun pengaturan jam operasi.
Bajaj jelas membutuhkan ruang lebih besar dibandingkan sepeda motor yang lebih lincah dan efisien.
Daerah-daerah yang masih kekurangan transportasi publik bisa dipenuhi dengan bajaj, bukan hanya menumpuk di pusat kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









