Sah! UMP DIY Ditetapkan Rp2.417.495

Akurat.co,Jogja-Pemda DIY secara resmi menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495.
Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,78% dibandingkan dengan UMP DIY tahun 2025. Besaran kenaikan UMP DIY tahun 2026, yakni sebesar Rp153.414,05.
Dari besaran UMP yang sudah ditetapkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota Jogja menjadi yang paling tinggi di antara kabupaten lainnya di DIY.
Untuk UMK Kota Yogyakarta tahun 2026, yaitu sebesar Rp2.827.593. Angka ini mengalami kenaikan Rp172.551,17 atau 6,5%.
Baca Juga: Hari Ini DIY Umumkan UMP 2026
Untuk UMK Kabupaten Sleman naik Rp157.872,14 atau 6,4% menjadi Rp2.624.387. Sedangkan UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp2.509.001, atau naik 6,29%, yakni Rp148.468.
Adapun, UMK Kabupaten Kulon Progo untuk 2026 sebesar Rp2.504.520, dengan kenaikan Rp153.280,15 atau 6,52%.
Sedangkan, UMK Kabupaten Gunungkidul menjadi yang paling rendah di antara kabupaten/kota di DIY, sebesar Rp2.468.378 atau naik Rp138.115, yakni sebesar 5,93%.
UMK yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha pun dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Baca Juga: Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo: UMK Naik 6 Persen
UMP Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi.
Sementara, UMK tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY, berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









