Jogja

UMK Sleman Naik 6,40%, Jadi Berapa?

Yudi Permana | 24 Desember 2025, 17:07 WIB
UMK Sleman Naik 6,40%, Jadi Berapa?

Akurat.co, Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman Tahun 2026.

Penetapan UMK Sleman tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur DIY, nomor 443 Tahun 2025.

Besaran UMK Sleman tahun 2026 yang telah ditetapkan ini berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan, 19 Desember 2025 lalu. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani menuturkan, penetapan UMK dihitung melalui mekanisme perumusan UMK tahun sebelumnya ditambah penyesuaian kenaikan.

Baca Juga: Pengamat: Kunjungan Kerja Mendagri Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera

"Penyesuaian kenaikan ini telah memperhitungkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel alpha, berdasarkan formula penetapan Upah Minimun menurut PP No 49 Tahun 2025," katanya, Rabu (24/12/2025).

Nilai inflasi Sleman sebesar 2,56%, nilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19% didasarkan pada data Badan Pusat Satistik (BPS).

Sedangkan variabel angka alpha Kabupaten Sleman sebesar 0,74 merupakan hasil kesepakatan dari perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan. 

Nilai alpha masing - masing Kabupaten Kota bisa berbeda - beda tergantung pada hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan masing-masing.

Baca Juga: Satpol PP Sleman Sebut 2 Lokasi ini Jadi Titik Rawan Perayaan Tahun Baru

Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap kenaikan UMK Sleman Tahun 2026 dapat memberikan iklim usaha yang positif bagi pengusaha maupun buruh dan pekerja di Kabupaten Sleman. 

"Dapat menjamin keberlangsungan usaha, meningkatkan kesejahteraan butuh dan pekerja, sehingga memberi kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Sleman," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut penetapan UMK Sleman tahun 2026, Disnaker Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan sosialisasi penetapan UMK Sleman secara hybrid kepada para pengusaha di Kabupaten Sleman.

Merujuk pada keputusan tersebut, UMKM Sleman ditetapkan sebesar Rp 2.624.387 atau naik 6,40 persen dari tahun 2025. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.